Eks Anggota TNI Pakai Seragam Lengkap Saat Sidang Kasus Penipuan di di PN Tangerang

waktu baca 2 menit
Selasa, 6 Agu 2024 21:35 0 89 Redaksi

KABUPATEN TANGERANG | BD — Seorang mantan anggota TNI berinisial JM terlibat kasus penipuan sehingga harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Terdakwa pun menjadi sorotan karena pada saat persidangan tanggal 5 Juli 2024, JM menggunakan seragam TNI lengkap dengan atribut Koppasus.

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa terdakwa JM yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan pakaian seragam lengkap Kopasus sudah tidak aktif sebagai anggota TNI.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria mengatakan, terdakwa JM menjalani sidang di PN Tangerang pada 5 Juli 2024 kemarin dengan nomor register perkara PDM 1675/M.6.12 dengan dakwaan melanggar pasal 378 atau 372 KUHP.

“Pada saat proses persidangan, terdakwa inisial JM ini meminta izin untuk berganti kostum pakaian dengan uniform TNI. Dengan alibi yang bersangkutan pada saat itu menyampaikan kepada petugas pengawal tahanan bahwa bersangkutan masih berstatus aktif,” kata Malda kepada awak media, Selasa 6 Agustus 2024.

Lanjutnya, karena saat itu pengawal tahanan tidak paham terkait prosesnya dan karena kesungkanan akhirnya JM diberikan izin untuk berganti pakaian.

Kata dia, pada saat proses berjalan, di ruang sidang jaksa penuntut umum sudah berkeberatan terdakwa menggunakan dengan pakaian dinas TNI. Namun atas izin dari ketua majelis hakim yang bersangkutan tetap diperbolehkan untuk mengikuti proses persidangan walaupun mengenakan seragam TNI.

“Ada poin penting disini yang disampaikan oleh hakim majelis yaitu itu hak terdakwa untuk memakai pakaian apapun. Sehingga dengan adanya pendapat seperti itu proses persidangan tetap dilanjutkan,” jelasnya.

Akan tetapi, sambung Malda, berdasarkan berkas perkara bahwa terdakwa JM ini statusnya sudah tidak aktif.

Yang mana, berdasarkan surat petikan putusan Kepala yang Staf Angkatan Darat nomor KEP/14/2/ 2008 terdakwa sudah di PTDH dari Dinas Keprajuritan Angkatan Darat sejak tanggal 11 Februari 2008.

“Sehingga penyampaian yang disampaikan oleh terdakwa bahwa yang bersangkutan masih aktif itu salah dan tidak benar,” tutup Malda. (Ril/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA