Site icon BantenDaily

Empat Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Polda Banten, Kronologi dan Modus Operandi Terungkap

Empat tersangka ditangkap oleh Polda Banten terkait tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.

Polda Banten menunjukkan barang bukti kasus kejahatan seksual terhadap anak dalam konferensi pers di Serang, 4 Juni 2025. Barang bukti berasal dari Polda Banten dan Polresta Tangerang. (Foto: ist)

SERANG | BD – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap empat orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak pada Rabu, 4 Juni 2025.

Keempat tersangka yang ditangkap adalah PR (25), IB (25), NB (18, perempuan), dan ST (42). Mereka diduga melakukan kejahatan seksual terhadap seorang korban yang saat ini berusia 17 tahun, namun pada saat kejadian berusia 13 tahun.

Waktu dan Tempat Kejadian

Kejadian kejahatan ini berlangsung di beberapa waktu dan lokasi yang berbeda:

1. Tersangka ST:

2. Tersangka PR:

3. Tersangka IB:

4. Tersangka NB:

Kronologi Penangkapan

Kombes Pol Dian Setyawan, Dirreskrimum Polda Banten, menjelaskan kronologi penangkapan para tersangka. Dia menyatakan bahwa mereka diduga melanggar Pasal 81 Jo Pasal 76d dan/atau Pasal 80 Jo Pasal 76c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dian menjelaskan bahwa penangkapan dimulai dengan tersangka PR pada Minggu, 25 Mei 2025, di Kawasan Pergudangan Mutiara Kosambi, Tangerang. “Penangkapan terhadap tersangka IB terjadi pada hari yang sama, sekitar pukul 17.21 WIB, di Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, dan kemudian dilakukan penahanan,” tambahnya. Sementara itu, tersangka ST ditangkap pada Kamis, 29 Mei 2025, di Kota Serang.

Modus Operandi dan Peran Tersangka

Dian menjelaskan modus operandi para pelaku, di mana ST memaksa korban untuk melakukan tindakan cabul, sementara PR dan IB terlibat dalam persetubuhan. “Modus yang dilakukan oleh ST adalah memaksa korban untuk memainkan alat vital tersangka di depan wajahnya, serta memasukkan alat vital tersangka ke dalam mulut korban, sehingga tersangka mengeluarkan sperma di mulut korban dan memasukkan jari ke dalam alat vital korban,” terang Dian. Tersangka NB berperan memberikan nomor kontak korban kepada tersangka MS, yang kemudian mengambil keuntungan dari perbuatan cabul tersebut.

Barang Bukti

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

Tindak Pidana dan Ancaman Hukuman

Keempat tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 60.000.000. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Polda Banten berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak dan memastikan keadilan bagi korban. (*)

Exit mobile version