Site icon BantenDaily

Fitron Dilaporkan ke Polres Pandeglang Terkait Dugaan Kebohongan Publik

Relawan Pergerakan Sahabat Iing (PSI) melaporkan Calon Bupati Pandeglang, Fitron Nur Ihsan, ke Polres Pandeglang pada 13 November 2024, terkait dugaan kebohongan publik mengenai utang RSUD Pandeglang yang disebut mencapai Rp 46 miliar. Dalam laporan tersebut, mereka menyertakan bukti video dan tangkapan layar, serta meminta Polres segera menindaklanjuti. Kepala Seksi Umum Polres Pandeglang mengonfirmasi penerimaan laporan dan akan memprosesnya sesuai prosedur.

Relawan Pergerakan Sahabat Iing (PSI) secara resmi melaporkan Calon Bupati Pandeglang, Fitron Nur Ihsan, ke Polres Pandeglang terkait dugaan kebohongan publik pada Rabu, 13 November 2024. (Foto: Ist)

TANGERANG | BD — Relawan Pergerakan Sahabat Iing (PSI) secara resmi melaporkan Calon Bupati Pandeglang, Fitron Nur Ihsan, ke Polres Pandeglang terkait dugaan kebohongan publik pada Rabu, 13 November 2024.

Pelaporan ini berfokus pada pernyataan Fitron dalam sebuah debat yang disiarkan di salah satu stasiun TV swasta, mengenai utang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandeglang kepada Palang Merah Indonesia (PMI) dan vendor obat-obatan yang disebutkan mencapai Rp 46 miliar. Namun, klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta, karena utang kepada PMI sudah lunas, dan saat ini RSUD Berkah hanya memiliki utang sebesar Rp 26 miliar.

Ketua relawan PSI, Indra, menjelaskan bahwa mereka membawa bukti-bukti seperti video pernyataan Fitron, berita terkait dari pihak RSUD, dan tangkapan layar komentar masyarakat di media sosial sebagai bagian dari laporan mereka. “Kami melaporkan dugaan kebohongan publik, pelanggaran Undang-Undang IT, dan dampak yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ungkap Indra.

Ia menambahkan bahwa pernyataan Fitron bukan hanya menyesatkan, tetapi juga telah menyebabkan keresahan di masyarakat, yang pada gilirannya merugikan pasangan calon lainnya. “Pernyataan itu menjadi bahan pertanyaan bagi calon kami dalam debat, padahal itu bukan kapasitasnya, mengingat dia hanya mantan Kepala Dinas Kesehatan,” tuturnya.

Indra berharap Polres Pandeglang segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memprosesnya dengan cepat. “Kami beri waktu dua kali 24 jam untuk menindaklanjuti. Kami akan terus memantau prosesnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Umum (Kasium) Polres Pandeglang, Eni Yuliani, membenarkan bahwa laporan telah diterima. “Laporan sudah kami terima dan akan didisposisikan kepada Kapolres. Selanjutnya, tindakan akan tergantung pada pimpinan,” ujarnya. (Iman)

Exit mobile version