Site icon BantenDaily

FTUD Desak Kejaksaan Agung Lanjutkan Kasus Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa

Masyarakat melalui Forum Tangerang Untuk Demokrasi mendesak Kejaksaan Agung RI untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah RSUD Tigaraksa. Dengan anggaran mencapai Rp 62 miliar dan dugaan penyimpangan yang signifikan, warga menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Simak tuntutan masyarakat terkait tindakan nyata dalam pemberantasan korupsi ini

Perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Forum Tangerang Untuk Demokrasi (FTUD) mengunjungi kantor Kejaksaan Agung RI pada 12 November 2024, dengan permohonan agar penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Tigaraksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dibuka kembali. (Foto: Ist)

JAKARTA| BD — Perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Forum Tangerang Untuk Demokrasi (FTUD) mengunjungi kantor Kejaksaan Agung RI pada 12 November 2024, dengan permohonan agar penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Tigaraksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dibuka kembali. Mereka meminta agar Kejaksaan Agung RI mengambil alih kasus tersebut dan melanjutkan proses hukum hingga ke persidangan.

Ketua FTUD, Dennis Ahmad, menyatakan bahwa pengadaan tanah untuk RSUD Tigaraksa telah selesai dengan anggaran mencapai Rp 62.463.767.000 dari APBD Kabupaten Tangerang. Ia mengungkapkan bahwa sekitar Rp 32.800.000.000 dari total anggaran tersebut diduga menyimpang dan merugikan keuangan daerah. “Nilai penyimpangan ini sangat besar dan sebaiknya digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu,” ujar Dennis.

Meskipun Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah melakukan penyelidikan yang mendalam dan memeriksa lebih dari 50 saksi, Dennis mengungkapkan kekecewaannya karena kasus tersebut tiba-tiba dihentikan. Rizki Syaifullah, seorang anggota FTUD, mengkritik keputusan penghentian penyidikan yang tertuang dalam Surat Nomor: Print-2464/M.6.12/Fd.1/08/2024 tertanggal 30 Agustus 2024. Ia mempertanyakan keabsahan alasan penghentian yang didasarkan pada pengembalian uang. “Pengembalian uang tersebut justru menunjukkan adanya tindak pidana korupsi. Seharusnya, Kejari Kabupaten Tangerang melanjutkan proses untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas Rizki.

Kuasa hukum warga, Nurman Samad, SH., juga menyatakan bahwa penghentian penyidikan tidak beralasan dan bertentangan dengan hukum. Menurutnya, pengembalian uang menunjukkan adanya pelaku yang seharusnya tetap diusut. Ia menekankan bahwa penghentian tersebut dapat mencoreng reputasi Kejaksaan dan menciptakan persepsi publik yang negatif terkait penegakan hukum. “Kami meminta Kejaksaan Agung untuk mengambil alih dan melanjutkan proses hukum ini, terutama menjelang Pilkada, agar semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Nurman. (*)

Exit mobile version