KOTA TANGERANG | BD – Pemerintah Kota Tangerang terus memperkuat upaya pembersihan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal. Baru-baru ini, mereka merobohkan TPS Tekukan Buah yang terletak di Jalan Halim Perdana Kusuma, Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengolahan Sampah Wilayah Timur di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Bachrudin, menyatakan bahwa aksi ini merupakan kelanjutan dari kampanye perbaikan penampilan jalan-jalan utama yang telah berlangsung beberapa bulan belakangan.
Pemkot Tangerang berhasil menghilangkan TPS Tekukan Buah, yang sebelumnya dianggap mengurangi kenyamanan warga, terutama pengendara yang bergerak menuju area komersial, gudang di Kecamatan Benda, hingga Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Kami terus mendorong penghancuran ini sebagai bagian dari rencana pembersihan TPS ilegal yang sudah dimulai sebelumnya. Selain TPS Tekukan Buah, kami berencana menyasar beberapa tempat lain di Kecamatan Benda dalam waktu singkat,” kata Bachrudin pada Kamis (20/11/25).
Ia menambahkan, Pemkot Tangerang akan melakukan pemantauan ketat untuk mencegah orang-orang yang membuang sampah seenaknya di lokasi bekas TPS Tekukan Buah. Bahkan, mereka sudah memasang plang peringatan di area tersebut, yang dulunya penuh sesak di pinggir jalan.
“Kami sudah menyelesaikan pembongkaran dan menutup bekas lahan TPS Tekukan Buah dengan tanah, dengan rencana mengubahnya menjadi ruang hijau segera. Sementara itu, kami berharap warga setempat ikut serta dalam pengawasan untuk menghindari pembuangan sampah liar,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Pemkot Tangerang mendesak seluruh kalangan masyarakat untuk turut serta menyelesaikan masalah sampah dengan menjaga kebersihan dan memanfaatkan fasilitas pengelolaan sampah yang tersedia di sekitar mereka. (*)
