Getok Tarif Parkir Rp50 Ribu di Mercusuar Anyer, ASN Kemenhub RI Diperiksa Polisi

waktu baca 2 menit
Sabtu, 7 Mei 2022 20:33 0 74 admin

CILEGON | BD Satgas Saber Pungli Polres Cilegon mengamankan tiga orang yang diduga melakukan pungli parkir di area Mercusuar Anyer. Ketiganya memberlakukan tarif parkir senilai Rp50 ribu per mobil dan Rp20 ribu untuk sepeda motor. Salah seorang di antaranya adalah aparatur sipil negara (ASN) Dirjen Hubla Kemenhub RI.

Ketiga orang itu adalah AP (53 Tahun), MY (43 Tahun), dan AA (39 Tahun).

AP berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan penjaga atau operator Mercusuar Distrik Kelas I Tanjung Priuk, Dirjen Hubla Kemenhub RI. Sedangkan MY dan AA adalah juru parkir di area Mercusuar Anyer.

“Bahwa area Mercusuar Anyer aset milik Distrik Kelas I Tanjung Priuk Dirjen Hubla Kemenhub RI dibuka untuk umum dijadikan destinasi wisata pantai,” kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono di Cilegon, Sabtu 7 Mei 2022.

Menurut Kapolres, juru parkir mengaku sebagai anggota Karang Taruna Desa Bojong, Kecamatan Anyer. Mereka mematok tarif Rp50 ribu untuk mobil dan Rp20ribu per motor.

Masalahnya, setiap pengunjung yang masuk dan membayar sesuai tarif tidak diberikan tiket masuk.

“Dari hasil pengumpulan pungutan uang masuk, kelompok pemuda menyetorkan pungutan kepada seorang ASN,” kata Sigit.

Atas bukti-bukti tersebut, Polres Cilegon melakukan pemeriksaan pada tiga orang yaitu AP, MY, dan AA, Jumat 6 Mei 2022.

“Ikut diamankan uang sebesar Rp1.560.000 dari uang setoran pungutan parkir,” jelas Sigit.

“Uang yang terkumpul dipakai sebagai biaya operasional kebersihan dan sisanya dibagi untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Kapolres Cilegon menyatakan Polres Cilegon akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Dirjen Hubla.

“Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Serang dan DPKAD Kabupaten Serang untuk memastikan besaran pajak yang masuk ke Kas Daerah dari pengelola pantai,” tutur Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono.

Sigit menegaskan Satgas Saber Pungli Polres Cilegon akan melakukan penyelidikan lebih lanjut

“Jika ditemukan fakta-fakta sebagai pemenuhan unsur delik pidana dalam ketentuan UU maka penyelidikan akan ditingkatkan ke penyidikan,” tegas Kapolres Cilegon. (Red).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Unggulan

    LAINNYA