LEBAK | BD – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi meresmikan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng yang berlokasi di Desa Cijengkol, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, pada Senin, 26 Mei 2025.
Dalam acara tersebut, Andra Soni mengumumkan nama rumah sakit ini sebagai RSUD Uwes Qorny Cilograng. “Saya meresmikan rumah sakit umum daerah ini dengan nama Rumah Sakit Umum Daerah Uwes Qorny,” ujarnya.
Gubernur juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2017–2022, Wahidin Halim dan Andika Hazrumy, yang telah berkontribusi dalam inisiasi dan perencanaan pembangunan rumah sakit ini hingga selesai.
Andra Soni memberikan apresiasi atas keberhasilan pembangunan rumah sakit yang merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten untuk periode 2017–2022. Ia berharap RSUD Uwes Qorny Cilograng dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat dan berperan dalam pertumbuhan ekonomi di wilayah selatan Provinsi Banten.
“Saya berharap kepada Bupati Lebak, DPRD Banten, DPRD Kabupaten Lebak, serta seluruh masyarakat dan tokoh masyarakat untuk menjaga dan mengawasi rumah sakit ini, agar dapat memberikan pelayanan yang adil bagi masyarakat dan mewujudkan Banten Sehat,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi H, menyatakan bahwa RSUD Uwes Qorny Cilograng dibangun untuk mendukung pencapaian target nasional dalam meningkatkan akses layanan kesehatan berkualitas, sesuai dengan RPJMN dan Renstra Pemerintah Pusat 2025–2029, serta RPJMD dan Renstra Pemerintah Provinsi Banten 2025–2030.
“Rumah sakit ini diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan dan angka harapan hidup masyarakat, khususnya di Kabupaten Lebak,” tambah Deden.
Ia juga menginformasikan bahwa seluruh layanan operasional RSUD ini dijadwalkan mulai aktif pada Senin, 2 Juni 2025.
Sebagai informasi tambahan, RSUD Uwes Qorny Cilograng dibangun di atas lahan seluas 30.580 meter persegi dengan luas bangunan mencapai 8.638 meter persegi. Rumah sakit tipe C ini didukung oleh 391 tenaga sumber daya manusia (SDM), yang terdiri dari 8 tenaga manajemen, 20 dokter spesialis, 25 dokter umum, 185 tenaga paramedis keperawatan, 68 tenaga paramedis non-keperawatan, serta 81 tenaga medis non-kesehatan.
Saat ini, RSUD Uwes Qorny Cilograng menyediakan layanan rawat jalan, rawat inap, dan Instalasi Gawat Darurat (IGD). Rumah sakit ini dilengkapi dengan 14 instalasi, termasuk 17 poliklinik rawat jalan, instalasi rawat inap dengan total 126 tempat tidur yang terdiri dari 80 tempat tidur kelas tiga, 24 tempat tidur kelas dua, 14 tempat tidur kelas satu, dan 8 tempat tidur ruang VIP.
Untuk pelayanan darurat, IGD RSUD Uwes Qorny menyediakan 10 tempat tidur dan didukung oleh dua unit mobil ambulans. Selain itu, rumah sakit ini juga memiliki instalasi bedah sentral dengan dua kamar operasi, instalasi radiologi (foto Rontgen, panoramik, dan USG), ICU dengan enam tempat tidur, NICU dengan empat tempat tidur, serta instalasi rehabilitasi medis, laboratorium, farmasi, gizi, CSSD, ISPRS, dan ruang pemulasaraan jenazah dengan alat pendingin.
Acara peresmian dihadiri oleh Anggota DPRD Banten Daerah Pemilihan Kabupaten Lebak, Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, pimpinan dan anggota DPRD Lebak, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Banten dan Kabupaten Lebak, serta para kepala kelurahan dan kecamatan se-Kabupaten Lebak, dan perwakilan organisasi masyarakat, kepemudaan, serta tokoh masyarakat setempat. (*)
1 hari lalu
[…] Tangerang Raih WTP atas LKPD 2024, Cetak Rekor 17 Tahun Berturut-turut 22 menit lalu Gubernur Andra Soni Resmikan RSUD Uwes Qorny, Rumah Sakit Tipe C dengan Fasilitas Lengkap di Cilogra… 10 jam lalu Jaksa Agung Sidak Kejari Kabupaten Tangerang: Pantau Pelayanan Hukum dan […]
1 hari lalu
[…] “BPK memberikan batas waktu 60 hari untuk menyelesaikan hal-hal yang masih dianggap kurang dalam laporan keuangan. Kami akan terus mendorong agar semua rekomendasi dari BPK dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 60 hari,” jelasnya. (*) […]