BANTEN | BD – Gubernur Banten, Andra Soni, meresmikan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten sebagai realisasi komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan yang adil dan setara bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Peresmian ULD dilaksanakan di SMK Negeri 1 Anyer, Kabupaten Serang, pada hari Selasa, 10 Juni 2025. Acara ini juga menandai pembukaan Lomba Kreasi Indonesia (LKI) 2025 untuk jenjang SMK se-Provinsi Banten dan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (FLS3N-PDBK).
“Peresmian ini adalah bukti nyata bahwa Pemerintah Provinsi Banten tidak hanya memberikan janji, tetapi sungguh-sungguh menjalankan misi ketiga dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yaitu mewujudkan sumber daya manusia yang berintegritas, berdaya saing, berkualitas, inovatif, dan inklusif,” tegasnya.
“Kehadiran Unit Layanan Disabilitas ini adalah wujud keberpihakan kami kepada kelompok rentan, khususnya saudara-saudara kita penyandang disabilitas. Ini adalah bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial di berbagai bidang, mulai dari pendidikan, ketenagakerjaan, hingga penanganan bencana. Kami ingin semua warga Banten memiliki kesempatan yang sama,” tambah Andra Soni.
Gubernur menekankan bahwa ULD akan memperkuat koordinasi antar sektor dalam memberikan layanan yang komprehensif kepada penyandang disabilitas.
“Dengan dukungan penuh dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah, ULD akan memainkan peran strategis dalam identifikasi, pendataan, dan penyusunan rekomendasi kebijakan yang lebih inklusif,” jelas Andra Soni.
Dalam kesempatan tersebut, Andra Soni juga membuka Lomba Kreasi Indonesia (LKI) 2025 untuk jenjang SMK se-Provinsi Banten dan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (FLS3N-PDBK).
Menurutnya, kegiatan ini adalah wadah penting untuk menumbuhkan semangat dan optimisme peserta didik disabilitas dalam mengembangkan potensi, kreativitas, dan keterampilan mereka.
“Kami percaya bahwa semangat inklusivitas ini akan terus mendorong peserta didik berkebutuhan khusus untuk tampil percaya diri, mandiri, dan berprestasi,” ucapnya.
Direktur Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Saryadi, menyatakan bahwa ULD adalah amanat nasional untuk menjamin pendidikan yang layak bagi penyandang disabilitas, baik melalui sekolah khusus maupun satuan pendidikan inklusif.
“Pemerintah Pusat berharap ULD di Provinsi Banten dapat menjadi contoh dalam menyediakan layanan pendidikan inklusif yang sesuai dengan standar nasional, mulai dari kesiapan guru, kurikulum, hingga sarana dan prasarana yang ramah disabilitas,” tutur Saryadi.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Lukman, menambahkan bahwa pembentukan ULD selaras dengan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk memfasilitasi layanan pendidikan yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas.
“Pembentukan ULD ini telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 207 Tahun 2024 dan akan menjadi garda terdepan dalam pelayanan pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas di Banten,” jelasnya.
Secara fungsional, lanjut Lukman, ULD bertugas melaksanakan kebijakan terkait layanan disabilitas, menyusun analisis kebutuhan, menyediakan data dan informasi, serta memberikan pelatihan, pendampingan, dan pengawasan yang diperlukan.
Selain itu, ULD juga akan menyediakan media pembelajaran, alat bantu, layanan konsultasi, dan membangun kerja sama lintas lembaga untuk mendukung pendidikan peserta didik penyandang disabilitas.
“ULD Provinsi Banten berlokasi di Sekolah Khusus Negeri (SKh) 2 Kota Serang, yang beralamat di Jalan Raya Petir–Serang, Kelurahan Curug, Kecamatan Curug, Kota Serang. Lokasi ini dipilih untuk memperluas jangkauan layanan dan memudahkan masyarakat, khususnya penyandang disabilitas, dalam mengakses pendampingan dan fasilitas yang dibutuhkan,” pungkas Lukman. (*)
Tidak ada komentar