Site icon BantenDaily

Gubernur Banten Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober 2025

Program pemutihan pajak kendaraan Banten resmi diperpanjang hingga 31 Oktober 2025, merespons tingginya antusiasme dan keterbatasan layanan.

Gubernur Banten Andra Soni saat memberikan keterangan kepada awak media usai meninjau layanan di Samsat Ciputat. (Foto: Ist)

KOTA TANGSEL | BD – Gubernur Banten, Andra Soni, telah resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (KEPGUB) Nomor 286 Tahun 2025.

Perpanjangan ini merupakan respons terhadap tingginya minat masyarakat serta keterbatasan layanan di beberapa unit Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Provinsi Banten.

“Pada hari ini, berdasarkan saran dari masyarakat, tokoh masyarakat, dan hasil kajian dari Bapenda, saya memutuskan untuk memperpanjang masa pemutihan ini. Tujuannya adalah untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam pembayaran pajak,” ungkap Gubernur Andra Soni setelah mengunjungi Samsat Ciputat pada Kamis, 26 Juni 2025.

Andra menjelaskan bahwa kebijakan pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor telah diberlakukan sejak 10 April hingga 30 Juni 2025 melalui KEPGUB Nomor 170. Namun, dengan melihat antusiasme yang tinggi dan keterbatasan infrastruktur pelayanan, Pemerintah Provinsi Banten memutuskan untuk memperpanjang program tersebut.

Ia juga meminta semua kantor Samsat untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Saya minta kepada seluruh kantor pelayanan Samsat untuk melakukan inovasi dan perbaikan layanan, agar masyarakat dapat terlayani dengan baik,” tambahnya.

Andra mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini, karena menurutnya, ini adalah peluang terakhir. “Target kami adalah agar semua masyarakat yang masih menunggak pajak dapat memanfaatkan momentum ini. Setelah ini, kami tidak akan mengadakan pemutihan lagi. Oleh karena itu, saya mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” tegasnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari, menyatakan bahwa tahap awal perpanjangan ini sedang disiapkan, dan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) diminta untuk memperkuat koordinasi serta meningkatkan layanan.

“Saya mengundang semua UPT untuk melakukan persiapan yang lebih baik. Mulai dari mengatur antrean agar tidak terlalu panjang, membuka layanan yang lebih luas, hingga menjangkau Wajib Bayar Daerah (WBD) yang tinggal jauh atau memiliki akses yang sulit,” jelas Rita.

Setelah pengumuman resmi perpanjangan program oleh Gubernur, pihaknya akan melakukan evaluasi dan membuka peluang untuk membentuk kawasan pelayanan UPT baru sebagai bagian dari perluasan jangkauan. “Seperti yang disampaikan Pak Gubernur, fokus kita adalah membantu masyarakat. Ini adalah soal kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat, bukan sekadar angka,” tutupnya. (Idris Ibrahim)

Exit mobile version