Harga Tiket Mahal, PSO Transportasi Udara Dinilai Tak Terelakkan

waktu baca 4 menit
Kamis, 5 Feb 2026 13:25 3 Nazwa

JAKARTA | BD – Melonjaknya harga tiket pesawat yang terus berulang, terutama pada periode puncak seperti Lebaran, dinilai menunjukkan perlunya langkah struktural dalam pengelolaan transportasi udara nasional. Skema Public Service Obligation (PSO) dinilai tak terelakkan untuk menjamin keterjangkauan harga, menjaga konektivitas antardaerah, serta memastikan transportasi udara berfungsi sebagai layanan publik, khususnya bagi wilayah kepulauan, terpencil, terluar, dan perbatasan.

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Teguh Iswara Suardi, mengatakan penerapan PSO pada transportasi udara sangat relevan dan memungkinkan untuk dilakukan. Selama ini, skema PSO terbukti efektif di sektor perkeretaapian dan angkutan perintis dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik.

“Penerapan PSO di transportasi udara merupakan langkah strategis untuk menjamin keadilan akses. PSO dapat memastikan masyarakat di berbagai wilayah tetap terhubung dengan harga terjangkau, menjaga keberlangsungan rute-rute yang secara komersial kurang menguntungkan, serta membantu maskapai tetap dapat beroperasi,” ujar Teguh dilansir Kamis (5/2/2026).

Menurutnya, jika dikelola secara tepat, transparan, dan tepat sasaran, PSO mampu menghidupkan kembali industri penerbangan nasional, meningkatkan load factor, sekaligus memperkuat pemerataan pembangunan antarwilayah.

Terkait kebijakan stimulus pemerintah untuk menekan harga tiket pesawat menjelang Lebaran 2026, Teguh menilai langkah tersebut sudah tepat sebagai solusi jangka pendek. Namun, kebijakan tersebut dinilai belum cukup jika tidak dibarengi dengan reformasi jangka panjang.

“Kami menyambut baik stimulus penurunan harga tiket pesawat menjelang Lebaran 2026. Namun, ini harus diikuti kebijakan permanen agar harga tiket tidak kembali melonjak setelah momentum berlalu,” katanya.

Komisi V DPR RI pun mendorong pemerintah menyiapkan solusi berkelanjutan melalui reformasi struktur biaya penerbangan secara menyeluruh, bukan hanya kebijakan temporer.

Beberapa langkah yang dinilai perlu dilakukan antara lain efisiensi biaya operasional maskapai, peninjauan harga avtur, pajak, dan airport charges, peningkatan persaingan sehat antar maskapai, penguatan armada nasional serta peremajaan pesawat, hingga optimalisasi manajemen bandara agar biaya logistik udara dapat ditekan.

“Pendekatannya tidak boleh hanya subsidi sesaat, tetapi pembenahan struktur biaya penerbangan secara menyeluruh agar harga tiket stabil dan terjangkau sepanjang tahun,” tegas Teguh.

Ia juga menegaskan bahwa dalam konteks geografis Indonesia sebagai negara kepulauan, transportasi udara sudah selayaknya diposisikan sebagai moda transportasi massal. Di banyak wilayah, pesawat bukan lagi pilihan alternatif, melainkan kebutuhan utama.

“Negara perlu memposisikan penerbangan sebagai bagian dari sistem transportasi publik nasional, setara dengan kereta api, kapal laut, dan bus. Artinya, keterjangkauan harga, keselamatan, dan pemerataan akses harus menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan pelaku industri,” ujarnya.

Pandangan senada disampaikan pengamat kebijakan publik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Studi Muda Nusantara (LSMN), Richard Ahmad Suprianto. Ia menilai lonjakan harga tiket pesawat menjelang Idul Fitri harus dikaji secara komprehensif lintas kementerian.

“Pemerintah perlu berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perhubungan, serta BUMN untuk menghitung ulang seluruh komponen biaya penerbangan agar masyarakat yang mudik ke wilayah Timur, Tengah, dan Barat Indonesia dapat menjangkau harga tiket,” kata Richard di Tangerang, Senin (2/2/2026).

Menurutnya, transportasi udara sudah tidak lagi masuk kategori barang mewah, melainkan kebutuhan dasar masyarakat. Salah satu opsi konkret yang bisa ditempuh pemerintah adalah menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat sebesar 11 persen.

“Indonesia adalah negara kepulauan. Penerbangan bukan hanya milik masyarakat kelas atas, tetapi semua lapisan masyarakat. Sudah saatnya transportasi udara diperlakukan sebagai transportasi massal,” ujarnya.

Richard juga mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus pada aspek seremonial perbaikan layanan penerbangan, tetapi serius memperhatikan faktor keselamatan, terutama di tengah masih terjadinya sejumlah kecelakaan penerbangan.

Secara demografis dan geografis, Indonesia dengan wilayah lebih dari 28 juta kilometer persegi dan jumlah penduduk sekitar 280 juta jiwa sangat bergantung pada transportasi udara. Kecepatan, ketepatan, dan efisiensi menjadikan penerbangan berperan strategis dalam menghubungkan daerah terpencil, mempercepat mobilitas orang dan barang, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Selama ini, pemerintah telah menerapkan skema PSO pada moda transportasi lain seperti PT Pelni dan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Meski demikian, sektor penerbangan dinilai tidak selalu membutuhkan subsidi langsung, melainkan kebijakan fiskal yang lebih berpihak.

Selain PPN, komponen biaya lain seperti tarif pelayanan penumpang (TDP) yang berada di kisaran 5 persen, serta berbagai biaya layanan pendukung bandara dinilai masih perlu dievaluasi. Relaksasi biaya penerbangan pada periode Lebaran dan Natal–Tahun Baru (Nataru) sebelumnya terbukti meningkatkan mobilitas masyarakat.

Data pergerakan penumpang pada periode Nataru dan Lebaran dibandingkan dengan tahun 2024 bahkan menunjukkan tren penurunan, sehingga dapat menjadi indikator penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan transportasi udara ke depan.

“Dengan mempertimbangkan kondisi demografis, geografis, dan kebutuhan mobilitas nasional, PSO transportasi udara bukan lagi pilihan, melainkan keniscayaan agar penerbangan tetap terjangkau, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” pungkas Richard. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA