PANDEGLANG | BD – Pelaksanaan Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna Kabupaten Pandeglang yang berlangsung pada Sabtu, 20 September 2025, di Hotel Wira Carita mendapat kritik tajam. Beberapa Ketua Karang Taruna Kecamatan menilai acara tersebut tidak sesuai prosedur dan menyatakan hasilnya tidak sah.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Bojong, M. Basyir, menyampaikan bahwa TKD yang digagas oleh Erhan tidak melibatkan Ketua Karang Taruna Kecamatan yang sah, yaitu mereka yang memiliki Surat Keputusan (SK) resmi dari masing-masing kecamatan.
“Berdasarkan musyawarah para Ketua Karang Taruna Kecamatan, proses TKD versi Erhan tidak melibatkan Ketua Karang Taruna Kecamatan yang aktif. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip representasi yang diatur dalam mekanisme organisasi,” tegas M. Basyir, yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Forum Komunikasi Karang Taruna Kecamatan se-Kabupaten Pandeglang, Sabtu malam (20/9/2025).
Lebih lanjut, Basyir menegaskan bahwa Erhan tidak memiliki SK Bupati Pandeglang sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang, sesuai dengan ketentuan Permensos No. 25 Tahun 2019 dan Permensos No. 9 Tahun 2025.
“Oleh karena itu, ia tidak memiliki kewenangan formal untuk membentuk Panitia TKD,” jelasnya.
Selain itu, Basyir menyoroti bahwa jumlah peserta yang hadir dalam TKD tidak memenuhi syarat kuorum, sehingga keputusan yang diambil kehilangan legitimasi kolektif.
“Peserta yang hadir hanya berasal dari pengurus versi Erhan dan sebagian unsur provinsi. Ini semakin memperkuat bahwa TKD tersebut tidak mewakili aspirasi Karang Taruna Kecamatan di Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.
Senada, Ketua Karang Taruna Kecamatan Sobang, Ari Apriyanto, menyatakan bahwa pihaknya bersama forum Ketua Karang Taruna Kecamatan akan mengambil langkah strategis dengan mendatangi Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang.
“Kami menolak secara tegas hasil TKD yang diadakan di Hotel Wira Carita karena tidak memenuhi persyaratan formal maupun substantif. Kami akan meminta klarifikasi dan mempertanyakan keabsahan proses TKD yang tidak diakui oleh Pemerintah Daerah,” tegas Ari.
Sebagai tindak lanjut, para Ketua Karang Taruna Kecamatan sepakat menggelar TKD resmi pada 3 Oktober 2025. Acara ini akan melibatkan seluruh Ketua Karang Taruna Kecamatan yang sah dan diselenggarakan bersama Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang agar pelaksanaannya sesuai dengan regulasi.
“Kami akan menyusun kepanitiaan TKD bersama Dinsos agar pelaksanaan berjalan sesuai aturan organisasi,” tutup Ari. (*)
Tidak ada komentar