JAKARTA | BD — Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Habib Idrus Salim Aljufri, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenahi pasar modal menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 8,01 persen hingga memicu penghentian sementara perdagangan (trading halt) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026).
IHSG merosot ke level 5.393,92 dan perdagangan dihentikan selama 30 menit. Tekanan pasar tersebut terjadi di tengah langkah Morgan Stanley Capital International (MSCI) membuka konsultasi terkait usulan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Habib Idrus menilai gejolak pasar tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi OJK dan BEI, terutama dalam memperbaiki transparansi, tata kelola, dan integritas perdagangan saham di Indonesia.
Meski demikian, usulan perubahan klasifikasi oleh MSCI belum menjadi keputusan final. Pelaku pasar masih dapat menyampaikan masukan hingga 30 April 2027, sementara keputusan dijadwalkan diumumkan sebelum 30 Juni 2027.
”Artinya, masih terdapat ruang bagi Indonesia untuk menunjukkan perbaikan yang nyata,” ujarnya.
Habib Idrus mendorong OJK memprioritaskan lima langkah reformasi untuk memperkuat kredibilitas pasar modal nasional. Langkah pertama adalah meningkatkan transparansi kepemilikan saham atau beneficial ownership agar struktur kepemilikan perusahaan tercatat dapat diketahui secara lebih jelas.
Kedua, memastikan kualitas free float, yakni porsi saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik. Ketiga, memperketat pengawasan terhadap praktik manipulasi perdagangan saham yang berpotensi merugikan investor.
Keempat, meningkatkan keterbukaan informasi emiten agar investor memperoleh informasi yang memadai dalam mengambil keputusan. Kelima, menyusun peta jalan reformasi pasar modal yang dilengkapi target terukur dan tenggat waktu yang jelas.
”OJK harus membuktikan bahwa reformasi pasar modal bukan sekadar memenuhi daftar persyaratan MSCI,” katanya.
Menurut Habib Idrus, penegakan hukum terhadap praktik manipulasi saham harus dilakukan secara konsisten dan memberikan efek jera. Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas pasar sekaligus melindungi investor, terutama investor ritel, dari praktik perdagangan yang merugikan.
Di tengah gejolak pasar, ia juga mengimbau investor ritel agar tetap tenang dan tidak terburu-buru mengambil keputusan investasi. Investor perlu mempertimbangkan fundamental emiten serta memahami risiko sebelum melakukan transaksi.
Menurut data OJK yang dikutip dalam pernyataannya, jumlah investor pasar modal bertambah 1,03 juta pada September 2026, sehingga mencapai sekitar 32,17 juta investor. Pertumbuhan tersebut, kata dia, perlu diimbangi dengan peningkatan literasi keuangan dan penguatan perlindungan investor.
Sebagai anggota Komisi XI DPR RI, Habib Idrus turut mendorong OJK dan BEI melaporkan perkembangan reformasi pasar modal secara berkala. Langkah ini diperlukan agar publik dapat memantau pelaksanaan pembenahan dan menilai efektivitas kebijakan yang diterapkan.
”Kepercayaan investor tidak bisa dibangun hanya dengan pernyataan,” ujarnya. (*)
