Ikuti Jawa Barat, Pemrov Banten Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya

waktu baca 1 menit
Jumat, 28 Mar 2025 19:00 126 Redaksi

SERANG | BD Pemerintah Provinsi Banten akan melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.

Kebijakan pemutihan ini diresmikan oleh Gubernur Banten, Andra Soni, melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025. Dalam pernyataannya, Andra menjelaskan bahwa masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan dibebaskan dari pokok dan sanksi, asalkan mereka melakukan pembayaran untuk tahun pajak 2025 atau pajak terakhir yang harus dibayarkan.

Andra juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini setelah merayakan Idul Fitri 1446 H. “Kami berharap masyarakat dapat fokus beribadah selama bulan Ramadan dan mempersiapkan diri untuk memanfaatkan pemutihan PKB yang akan dimulai pada 10 April,” ujarnya dilansir Jumat, 28 Maret 2025.

Program ini ditujukan kepada Wajib Pajak (WP) yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, dengan ketentuan bahwa pembebasan pokok dan sanksi PKB berlaku bagi mereka yang belum melakukan pembayaran sejak tahun 2024 dan sebelumnya. Namun, pembebasan ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Banten.

Pendapatan yang diperoleh dari kebijakan pemutihan ini akan dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk perbaikan infrastruktur jalan di wilayah Banten. “Kami ingin memastikan jalan di Provinsi Banten semakin baik, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan nyaman,” tambah Andra. (*)

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA