Site icon BantenDaily

Ingin Cantik, Hindari 13 Kosmetik Ilegal dari Daftar BPOM RI Ini

BPOM mengimbau untuk tidak menggunakan produk kosmetik ilegal dan melaporkan keberadaannya. (Foto: instagram @BPOM)

TANGERANG | BD – Menjadi cantik tentu tak perlu mengorbankan kesehatan. Seharusnya itulah yang menjadi pola pikir kaum perempuan saat memilih kosmetik dan perawatan wajah yang tepat.

Untuk memenuhi kebutuhan akan produk kosmetik dan perawatan wajah, para perempuan harus tahu mana produk yang aman dan tidak. Salah satunya dengan adanya label BPOM pada produk kosmetik atau perawatan wajah yang ia gunakan.

Jaminan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI atas produk yang aman digunakan oleh masyarakat Indonesia tersebut dapat diandalkan. Karena BPOM memberikan syarat agar produk-produk yang beredar di pasaran selalu mengajukan sampel untuk diuji di laboratorium.

BPOM juga tidak jarang melakukan operasi mendadak (sidak) baik bagi produk-produk yang sudah mempunyai label BPOM maupun belum. Dan atas hasil uji serta sidak tersebut, BPOM selalu menyampaikan temuannya kepada masyarakat agar terhindar dari produk-produk yang terbukti tidak aman.

Melalui akun instagran @bpom_ri pada 01 Juli 2023, BPOM menyampaikan imbauan bahwa masih banyak produk kosmetik ilegal beredar di masyarakat.

Berikut ini adalah 13 produk kosmetik dari total 1541 produk kosmetik ilegal yang ditemukan BPOM sepanjang 2022. Banyak dari produk tersebut menggunakan merkuri sebagai bahan aktifnya yang berbahaya karena dapat menyebabkan risiko kanker kulit.

1. Temulawak New and Day Night
2. CAC Glow
3. HN Siang dan Malam
4. Dr Original Pemutih
5. Ling Zhi Day and Night
6. Sj Sin Jung
7. Tabita
8. Krim Labella
9. Natural 99
10. SP Special UV Whitening
11. Super Dr Quality Gold SPF 30
12. Diamond Cream
13. Herbal Plus New Day and Night

BPOM juga membuka call center untuk pengaduan terhadap kosmetik, obat, dan makanan ilegal yang ditemukan masyarakat melalui HaloBPOM 1500533 dan akun media sosial resmi BPOM di instagram, facebook, dan twitter.

Dalam data yang diungkap BPOM, kosmetik merupakan segmen produk ilegal terbanyak kedua setelah obat. BPOM telah menemukan 81.456 link yang menjual kosmetik ilegal sepanjang 2022, dan 40.339 pada periode Januari hingga April 2023.

Exit mobile version