Site icon BantenDaily

Intan Nurul Hikmah Tekankan Pentingnya Isbat Nikah bagi Perlindungan Hak Keluarga

Intan Nurul Hikmah menekankan pentingnya isbat nikah untuk melindungi hak keluarga, terutama perempuan dan anak-anak.

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menyampaikan pentingnya pengesahan perkawinan melalui sidang isbat nikah guna memberikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak anggota keluarga, terutama perempuan dan anak-anak dalam pemenuhan administrasi kependudukan. (Foto: Ist)

TANGERANG | BD — Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menegaskan pentingnya pengesahan perkawinan melalui sidang isbat nikah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak anggota keluarga, terutama perempuan dan anak-anak.

Menurut Intan, perkawinan yang belum tercatat secara resmi dapat menimbulkan kendala dalam pemenuhan hak sipil keluarga. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan status perkawinan suami dan istri, tetapi juga menyangkut kebutuhan administrasi anak, akses layanan publik, hingga perlindungan hukum di masa mendatang.

Hal itu disampaikan Intan saat menghadiri kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Aula Kantor Kecamatan Sukamulya, Jumat (9/10/2026). Kegiatan tersebut diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Pengadilan Agama Tigaraksa dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-394 Kabupaten Tangerang.

Intan menjelaskan, dokumen perkawinan memiliki peran penting dalam membantu keluarga memenuhi berbagai kebutuhan administrasi kependudukan. Tanpa dokumen yang sesuai, keluarga berpotensi menghadapi kesulitan ketika mengurus akta kelahiran anak, memperbarui dokumen kependudukan, maupun mengakses layanan sosial dan pendidikan.

“Ketiadaan dokumen hukum ini tentunya berpengaruh pada perlindungan hak-hak suami, istri, dan terutama anak-anak, seperti dalam pengurusan akta kelahiran, dokumen kependudukan, hingga akses layanan sosial dan pendidikan,” ujar Intan.

Karena itu, ia menilai pelayanan isbat nikah perlu terus dihadirkan agar masyarakat memiliki kesempatan untuk memperoleh kepastian hukum atas perkawinan mereka melalui prosedur yang berlaku.

Legalitas Perkawinan Berkaitan dengan Hak Anak

Perlindungan terhadap anak menjadi salah satu aspek penting dalam pencatatan perkawinan. Kejelasan dokumen keluarga dapat membantu orang tua memenuhi kebutuhan administrasi anak, termasuk ketika mengurus akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya.

Dalam konteks pelayanan publik, kepastian administrasi juga dibutuhkan untuk mendukung akses keluarga terhadap berbagai layanan yang memerlukan dokumen resmi. Oleh sebab itu, penyelesaian persoalan pencatatan perkawinan menjadi bagian penting dari upaya memperkuat perlindungan hak sipil masyarakat.

Intan menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang terus berupaya mendekatkan pelayanan tersebut kepada warga melalui kerja sama lintas lembaga. Program isbat nikah dilaksanakan bersama Pengadilan Agama Tigaraksa dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, dengan dukungan Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda serta jajaran kecamatan dan Kantor Urusan Agama (KUA).

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan terima kasih sebesar-besarnya atas kolaborasi yang sangat baik dari Pengadilan Agama Tigaraksa, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, Bagian Kesra Setda Kabupaten Tangerang, para camat, para kepala KUA, serta seluruh panitia yang telah bekerja keras memfasilitasi kegiatan ini,” ungkapnya.

Isbat Nikah Jadi Akses Menuju Kepastian Hukum

Pelaksanaan sidang isbat nikah di Kecamatan Sukamulya merupakan bagian dari rangkaian Program Isbat Nikah Kabupaten Tangerang Tahun 2026. Sebelumnya, kegiatan serupa telah digelar di Gedung Serba Guna (GSG).

Dalam pelaksanaan kali ini, peserta berasal dari lima kecamatan, yakni Sukadiri, Gunung Kaler, Mekar Baru, Sukamulya, dan Kresek. Berdasarkan rincian dalam keterangan kegiatan, Kecamatan Sukadiri diikuti 47 pasangan, Gunung Kaler 31 pasangan, Mekar Baru 27 pasangan, Sukamulya 24 pasangan, dan Kresek tujuh pasangan.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, M. Yusuf, turut menyoroti dampak perkawinan yang belum tercatat terhadap pemenuhan hak keluarga. Ia menyebut persoalan tersebut dapat berkaitan dengan pengurusan akta kelahiran anak, Kartu Keluarga, hak waris, tunjangan, serta perlindungan hukum bagi istri dan anak-anak.

“Melalui isbat nikah, hak-hak tersebut dapat terjamin dan status keluarga menjadi jelas, sah, dan terlindungi,” kata Yusuf.

Ia juga menjelaskan bahwa Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015 mengatur pelayanan terpadu sidang keliling. Melalui mekanisme ini, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat berkoordinasi untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan terkait.

Intan berharap, program isbat nikah dapat membantu semakin banyak keluarga memperoleh kepastian hukum dan memenuhi hak-hak sipilnya. Dengan dokumen perkawinan yang sesuai ketentuan, keluarga diharapkan lebih mudah mengakses layanan administrasi sekaligus mendapatkan perlindungan hukum yang dibutuhkan. (*)

Exit mobile version