KOTA TANGSEL | BD — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengakselerasi integrasi data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Integrasi tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama antara Pemkot Tangsel dan Kantor Pertanahan Kota Tangsel yang telah dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) sejak tahun lalu. Melalui kolaborasi ini, penyandingan data pertanahan dan data perpajakan dilakukan secara sistematis dalam satu peta terpadu.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan bahwa integrasi NIB dan NOP memungkinkan pemerintah memperoleh gambaran riil setiap bidang tanah di lapangan, termasuk kondisi fisik dan pemanfaatannya.
“Sejak tahun lalu Pemerintah Kota sudah bekerja sama. Salah satu fokusnya adalah integrasi data antara NIB dan NOP melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),” ujar Benyamin, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, melalui sistem tersebut, pemerintah dapat mengetahui apakah suatu lahan masih kosong atau sudah berdiri bangunan. Jika terdapat bangunan di atasnya, maka nilai PBB akan otomatis menyesuaikan dengan kondisi terbaru.
Benyamin menambahkan, data pertanahan yang dimiliki saat ini bahkan telah berbasis tiga dimensi (3D), sehingga mampu merepresentasikan objek pajak secara lebih detail dan komprehensif.
“Ke depan akan kita sempurnakan lagi agar lebih detail, bahkan sampai pada elemen-elemen di atas bidang tanah. Semua bidang tanah menjadi sasaran pendataan dan setiap tahun akan divalidasi melalui survei lapangan agar datanya selalu mutakhir,” jelasnya.
Kepala Bapenda Tangsel, Eki Herdiana, menuturkan bahwa kolaborasi ini difokuskan pada pengirisan data NIB sebagai identitas bidang tanah dengan NOP sebagai identitas objek pajak dalam satu sistem peta terpadu.
“Ini kolaborasi awal antara Pemkot dengan BPN dalam penggunaan satu peta. NIB dan NOP kita sandingkan dan iriskan agar potensi pajak bisa terlihat lebih jelas,” ujarnya.
Dari integrasi tersebut, potensi PBB maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dapat dianalisis lebih akurat sekaligus meminimalkan ketidaksesuaian data.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangsel, Seto Apriyadi, menjelaskan bahwa integrasi ini sejalan dengan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) yang bertujuan menyatukan referensi data spasial antarinstansi.
“Selama ini setiap instansi punya peta masing-masing. Kolaborasi ini untuk menghilangkan gap agar semua mengacu pada satu peta yang sama,” ujarnya.
Dengan integrasi NIB dan NOP dalam satu sistem peta, Pemkot Tangsel optimistis pengelolaan pajak daerah akan semakin presisi, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong peningkatan PAD secara signifikan. (Idris Ibrahim)
