TANGERANG | BD — Pengungkapan jaringan narkotika sintetis oleh Satresnarkoba Polresta Tangerang mengungkap pola peredaran lintas wilayah yang terorganisir. Operasi kepolisian dalam kasus tersebut menjangkau sejumlah lokasi, mulai dari Kecamatan Sepatan Timur di Kabupaten Tangerang, Cipulir di Jakarta Selatan, hingga Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan melalui rangkaian penyelidikan dan pengembangan berkelanjutan sejak Februari 2026.
“Setiap lokasi memiliki keterkaitan. Dari hasil pengembangan, kami menemukan adanya jaringan yang saling terhubung dalam proses produksi maupun distribusi narkotika sintetis,” kata Indra Waspada, Kamis (28/5/2026).
Kasus bermula dari penangkapan seorang pria berinisial MS di Kampung Bayur, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Dari rumah tersangka, polisi menyita tembakau sintetis siap edar seberat 155,88 gram.
Pemeriksaan terhadap telepon genggam tersangka kemudian membuka petunjuk baru terkait transaksi pemesanan pasta sintetis melalui media sosial. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan controlled delivery di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan.
Dalam operasi itu, polisi menemukan paket narkotika yang disembunyikan di dalam kemasan makanan cepat saji. Paket tersebut berisi pasta sintetis seberat 65,58 gram.
Pengembangan berikutnya membawa petugas ke kawasan Cipulir, Jakarta Selatan. Di lokasi itu, polisi menangkap dua pria berinisial SFA dan MK. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket tembakau sintetis yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Selain itu, polisi juga menyita satu bungkus plastik merah berisi tembakau sintetis dengan berat mencapai 2.330 gram atau lebih dari dua kilogram.
Tak hanya narkotika, petugas turut menemukan berbagai bahan dan alat yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika sintetis, seperti cairan alkohol, chloroform, timbangan elektrik, alat pengaduk, plastik klip, dan gelas ukur.
“Temuan alat dan bahan ini mengindikasikan adanya aktivitas produksi dalam jaringan tersebut,” ujarnya.
Penyelidikan kemudian kembali dikembangkan hingga polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Dari lokasi itu, polisi menangkap seorang pria berinisial GPA.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tembakau sintetis berbentuk padat seberat 1.101 gram dan narkotika cair jenis spray sebanyak 15 mililiter. Barang bukti dikemas menggunakan berbagai metode penyamaran untuk menghindari kecurigaan.
Indra Waspada menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri pemasok, jalur distribusi, hingga kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (*)
