SERANG | BD — Tiga orang pria ditangkap Unit Reskrim Polsek Kragilan Polres Serang saat asyik bermain judi di Desa Kramat Jati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Yudha Satria mengatakan, ketiga pelaku tersebut ditangkap saat tengah bermain judi jenis Cemeh. “Hasil dari penangkapan tersebut personel mengamankan tiga pelaku TH (44), MT (29), dan AU (24) serta uang tunai sebesar Rp370.000,” ungkapnya, Senin 18 April 2022.
Penangkapan berawal setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang terganggu dengan adanya perjudian di lingkungan mereka. Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Kragilan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dan informasi, petugas berhasil mengamankan para pelaku saat sedang berjudi di sebuah Gubuk Mess di Desa Kramat Jati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Kamis 14 April 2022 sekitar jam 15.00 WIB,” ujar Yudha.
Yudha mengatakan dari hasil penangkapan petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set Kartu Domino sebanyak 27 lembar dan uang tunai sebesar Rp370.000,” katanya.
Ketiga pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Kragilan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Terhadap pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tutupnya. (Red)