Site icon BantenDaily

Kasus Asusila Oknum Anggota DPRD Pandeglang, Hakim PN Pandeglang Vonis 5 Bulan Penjara

Sidang putusan kasus asusila oknum anggota DPRD Pandeglang Yangto di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu, 21 Juni 2023. (Foto : Iman untuk BantenDaily)

PANDEGLANG | BD — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memvonis oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang Yangto 5 bulan penjara dalam perkara kejahatan terhadap kesusilaan. Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang PN Pandeglang, Rabu 21 Juni 2023.

Hakim Ketua Indira Patmi mengatakan, terdakwa Yangto terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana kesusilaan sebagai mana diatur dalam pasal 281 ayat (1) KUHPidana dengan dakwaan alternatif kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tutur Indira.

Selain itu, kata Indira, terdakwa juga diharuskan membayar restitusi sejumlah Rp17.260.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar restitusi maka dilakukan penyitaan terhadap harta terdakwa.

“Namun apabila, harta terdakwa kurang dari nilai restitusi atau terdakwa tidak mampu membayar restitusi maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” katanya.

Menurut Indira, setelah dilakukan pembacaan putusan tersebut, terdakwa melalui Kuasa Hukum ataupun Jaksa Penuntut Umum dapat melakukan pikir-pikir kembali.

“Dari hasil putusan ini, dari terdakwa atau penuntut umum bisa diterima atau akan melakukan pikir-pikir kembali, dimana keputusannya bisa kalah, bisa rendah atau sebaliknya bisa lebih tinggi dari putusan ini,”ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Yangto, Satria Pratama mengaku, selaku Kuasa Hukum dari terdakwa pihaknya akan kembali melakukan pertimbangan atau pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa.

“Kami akan melakukan pertimbangan atau pikir-pikir bersama terdakwa terhadap putusan yang telah di jatuhkan kepada terdakwa,” ucapnya.

Menurut Satria, langkah tersebut dilakukan karena pihaknya menilai putusan tersebut tidak adil bagi kliennya.

“Kami menilai putusan tersebut merupakan putusan yang kurang adil, karena Jaksa menuntut 5 bulan, tetapi Majlis Hakim tidak menggunakan dua pertiga dari kewenangannya untuk melakukan putusan berdasarkan tuntutan dari Kejaksaan,” ujarnya. (Iman)

Exit mobile version