JAKARTA | BD — Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, merasa lega setelah Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyelidikan terkait laporan dugaan penggelapan yang ditujukan kepadanya. Kepolisian menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana yang ditemukan dalam kasus ini, sehingga proses hukum dihentikan.
Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dengan nomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum, yang bertanggal 10 Juni 2025. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kasubdit Kamneg, AKBP Akta Wijaya Pramasakti.
“Setelah melakukan gelar perkara, penyelidik menyatakan bahwa belum ada peristiwa pidana yang teridentifikasi, sehingga penyelidikan dihentikan mulai 10 Juni 2025,” demikian bunyi keterangan resmi dalam SP2 Lid.
Menanggapi keputusan ini, Hendry Ch Bangun menyampaikan rasa syukurnya dan menganggap keputusan tersebut sebagai cerminan profesionalisme aparat penegak hukum.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP), melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan menggelar perkara, yang berujung pada kesimpulan bahwa tidak ada peristiwa pidana yang terjadi,” ungkap Hendry dalam Rapat Pleno PWI yang diadakan secara luring dan daring pada Jumat, 20 Juni 2025.
Ia menegaskan bahwa tuduhan mengenai penggelapan dan korupsi yang sebelumnya dialamatkan kepadanya telah merusak reputasi baik dirinya maupun organisasi yang dipimpinnya. Dengan dihentikannya penyelidikan ini, Hendry berharap agar reputasi PWI dapat pulih dan kembali mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
Sebelumnya, Hendry Ch Bangun bersama Sayid Iskandarsyah dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, sesuai dengan ketentuan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun, tuduhan tersebut kini telah dicabut setelah penyidik menyatakan tidak ada unsur pidana yang mendukung laporan tersebut.
“Konflik internal di tubuh PWI berawal dari tuduhan ini. Nama saya dan nama organisasi telah tercemar akibat isu yang tidak berdasar ini. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan, saya berharap situasi dapat kembali normal dan jelas,” ujarnya.
Hendry juga menambahkan, “Saya sedang mempertimbangkan untuk melapor balik kepada pihak-pihak yang telah menuduh saya. Ini masih dalam tahap pemikiran dan akan saya diskusikan lebih lanjut.” (*)