Site icon BantenDaily

Kasus Narkoba Besar di Merak, Polisi Amankan 71 Kg Sabu dan 3 Tersangka

Polda Banten ungkap dua kasus narkoba dengan barang bukti 71 kg sabu, tiga tersangka diamankan dan terancam hukuman mati.

Konferensi pers Polda Banten di Serang, Kamis (26/3/2026), menampilkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 71 kilogram hasil pengungkapan dua kasus besar peredaran gelap. Polisi menetapkan tiga tersangka yang kini terancam hukuman mati. (Foto: Ist)

SERANG | BD — Kasus narkoba besar terungkap di kawasan Merak, Banten, setelah polisi mengamankan 71 kilogram sabu dan tiga tersangka dalam dua operasi berbeda sepanjang Maret 2026. Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat hingga pidana mati.

Pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten dan disampaikan dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (26/03/2026), dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki bersama jajaran.

Kasus pertama terjadi pada 8 Maret 2026 di Terminal Eksekutif Merak. Tersangka berinisial AD ditangkap saat membawa koper berisi sabu seberat ±15,8 kilogram yang disamarkan untuk mengelabui petugas.

Selanjutnya, pada 18 Maret 2026, polisi mengungkap kasus kedua di ruas Tol Merak–Jakarta. Dua tersangka berinisial BR dan MN diamankan setelah ditemukan sabu seberat ±55,2 kilogram yang disembunyikan di dalam bagian door trim mobil yang telah dimodifikasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan menjelaskan, para pelaku merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan jalur Lampung–Merak sebagai rute distribusi utama menuju Pulau Jawa.

“Modus yang digunakan menunjukkan pola terorganisir, mulai dari penyamaran dalam koper hingga rekayasa kendaraan,” ujarnya.

Dari dua pengungkapan tersebut, total barang bukti mencapai ±71 kilogram sabu. Polisi juga menyita empat unit telepon genggam, dua kendaraan roda empat, serta sejumlah uang tunai. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp85,2 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiga tersangka terancam pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Kapolda Banten menegaskan bahwa penyidik akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang berperan sebagai pengendali.

“Kami akan telusuri hingga ke aktor intelektualnya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika sebagai bagian dari upaya bersama memberantas kejahatan tersebut. (*)

Exit mobile version