OPINI | BD — Masuknya kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) ke dalam ruang kelas sekolah-sekolah Indonesia menandai babak baru dalam dunia pendidikan. Berbagai aplikasi berbasis AI kini akrab digunakan peserta didik untuk menyusun tugas, merangkum materi, hingga menjawab soal pelajaran. Perubahan ini terjadi begitu cepat, bahkan sering kali melampaui kesiapan sistem pendidikan dalam meresponsnya secara pedagogis dan etis.
Kekhawatiran terhadap pemanfaatan AI dalam pembelajaran bukan tanpa alasan. Dalam praktik sehari-hari, tidak sedikit siswa yang menjadikan AI sebagai jalan pintas menyelesaikan tugas akademik. Esai, laporan, dan jawaban soal dapat diperoleh secara instan tanpa proses berpikir yang memadai. Jika kondisi ini terus dibiarkan, pembelajaran berisiko kehilangan esensinya sebagai ruang latihan nalar, kreativitas, dan pembentukan karakter.
Namun, menempatkan AI semata-mata sebagai ancaman juga bukan sikap yang bijak. Dunia pendidikan tidak dapat menutup mata terhadap perkembangan teknologi yang telah menjadi bagian dari kehidupan generasi muda. Larangan yang kaku justru berpotensi menjauhkan sekolah dari realitas peserta didik. Sebaliknya, satuan pendidikan perlu membangun pendekatan yang edukatif dan kontekstual. AI dapat dimanfaatkan sebagai alat bantu belajar—misalnya untuk membantu memahami konsep yang sulit, memperkaya kosakata, atau melatih kemampuan menulis—dengan pendampingan yang tepat dari guru.
Dalam konteks ini, peran guru justru semakin strategis. Guru tidak lagi sekadar menjadi penyampai materi, tetapi juga pembimbing dalam penggunaan teknologi secara bijak. Guru memiliki peran penting dalam menanamkan pemahaman bahwa AI bukanlah pengganti usaha belajar, melainkan sarana pendukung. Peserta didik perlu diajak menggunakan AI secara kritis, misalnya dengan membandingkan hasil keluaran AI dengan pemahaman sendiri, mengoreksinya, atau menjadikannya bahan diskusi dan refleksi di kelas.
Kurikulum Merdeka sejatinya menyediakan ruang yang cukup adaptif untuk menyikapi kehadiran AI. Penekanan pada pembelajaran berbasis proyek, penguatan Profil Pelajar Pancasila, serta asesmen yang berorientasi pada proses membuka peluang untuk mengurangi ketergantungan pada jawaban instan. Tugas-tugas yang menuntut pengalaman nyata, refleksi personal, dan kerja kolaboratif mendorong peserta didik untuk berpikir lebih mendalam sekaligus bertanggung jawab atas proses belajarnya.
Di sisi lain, literasi digital perlu diperkuat secara sistematis di lingkungan sekolah. Literasi digital tidak hanya berkaitan dengan kemampuan mengoperasikan perangkat teknologi, tetapi juga mencakup pemahaman etika, tanggung jawab, serta kesadaran akan dampak penggunaan teknologi. Pendidikan memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai kejujuran akademik sejak dini agar peserta didik tidak terbiasa bergantung pada teknologi tanpa proses berpikir dan integritas.
Tantangan lain yang tidak kalah penting adalah kesenjangan akses dan kesiapan antar satuan pendidikan. Tidak semua sekolah memiliki fasilitas, sumber daya, dan dukungan yang sama dalam menghadapi perkembangan teknologi. Oleh karena itu, kebijakan terkait pemanfaatan AI dalam pendidikan perlu mempertimbangkan konteks lokal dan prinsip keadilan agar kehadiran teknologi tidak justru melahirkan ketimpangan baru.
Pada akhirnya, kehadiran kecerdasan buatan dalam pembelajaran bukan semata persoalan teknologi, melainkan persoalan arah dan nilai pendidikan itu sendiri. AI dapat menjadi ancaman jika digunakan tanpa pendampingan dan nilai, tetapi dapat menjadi kesempatan besar jika dimanfaatkan untuk memperkuat proses belajar. Pendidikan perlu tetap berpijak pada tujuan utamanya: membentuk manusia yang bernalar kritis, beretika, dan berkarakter di tengah laju kemajuan teknologi yang tak terelakkan.
Penulis: Ahmad Fauzi Haq
Mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Muhammadiyah Tangerang. (*)
