Site icon BantenDaily

Kejati Banten Tetapkan Kasus Kredit Bank Banten ke PT HNM Tahun 2017 TPPU

Kantor Kejaksaan Tinggi Banten. (Foto : Ist)

BANTEN | BD — Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan kasus penyimpangan pemberian kredit modal kerja oleh Bank Banten kepada PT HNM tahun 2017 dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Keputusan tersebut setelah gelar perkara yang dihelat hari ini, Jumat, 30 Desember 2022 di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten.

Dalam gelar perkara yang dipimpin Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Banten Muttaqin Harahap, SH., MH, ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana pencucian uang. “Yaitu perbuatan menempatkan atau mentransfer uang hasil kejahatan ke dalam instrumen perbankan dengan maksud untuk menyamarkan atau menyembunyikan uang hasil kejahatan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Leonardo menerangkan, jumlah uang hasil kejahatan yang diduga disamarkan atau disembunyikan sebesar Rp61.688.765.000.

“Modus tindak pidana pencucian uang tersebut adalah mengalihkan uang pengucuran kredit modal kerja dengan cara ditempatkan atau ditransfer ke dalam beberapa rekening perbankan lain dan dipergunakan tidak untuk kepentingan modal kerja sebagaimana yang telah ditentukan,” terangnya.

Atas keputusan hasil gelar perkara, Leonardo menyetujui dilakukan Penyidikan Umum untuk selanjutnya menetapkan tersangka dengan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten akan segera melakukan serangkaian kegiatan penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti aliran uang dimaksud,” pungkasnya. (Ril/Red)

Exit mobile version