PANDEGLANG | BD — Temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Banten adanya kelebihan pembayaran kepada pelaksana pekerjaan atau kontraktor sebesar Rp637 juta oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang tahun anggaran 2023 disorot Sekretaris Komisi III DPRD Pandeglang Ade Muamar.
Menurut dia, kelebihan pembayaran yang berpotensi merugikan negara tersebut akibat lemahnya pengawasan terhadap pembangunan oleh DPUPR Kabupaten Pandeglang.
“Harus ditindaklanjuti segera. Jadi ke depan pengawasan harus ketat, karena saat ini saya menilai itu akibat pengawasan lemah,” kata Ade, Kamis, 6 Juni 2024.
Untuk itu, kata dia, pada momen rapat dengan pendapat (hearing) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pihaknya bakal mempertanyakan secara rinci persoalan tersebut.
“Ya nanti minggu depan kami hearing dengan Dinas, itu akan disampaikan. Tidak menutup kemungkinan, kita minta list perusahaan-perusahaan yang dianggap ada temuan,” tuturnya.
Ketua Fraksi PKB DPRD Pandeglang ini menegaskan, bakal mengupas tuntas persoalan tersebut. Namun pihaknya belum dapat memberikan rekomendasi untuk memasukkan perusahaan yang menerima kelebihan pembayaran pada daftar hitam.
“Saya belum bisa menyimpulkan dulu terkait blacklist atau tidaknya, nanti kita hearing dulu,” tuturnya.
Potensi kerugian negara atas kelebihan pembayaran kepada pelaksana atau kontraktor di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang tersebut mencapai Rp637 juta. (Iman)
Tidak ada komentar