Site icon BantenDaily

Kemenkum Banten Bahas Problematika Notaris dan Penguatan Pengawasan

Kanwil Kemenkum Banten memperkuat pengawasan Notaris melalui koordinasi dan pembahasan persoalan hukum dalam praktik kenotariatan.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andhika Tulus, dan pakar hukum Topane Gayus Lumbuun bersama peserta kegiatan Diskusi dan Koordinasi Permasalahan Notaris di Provinsi Banten di Grand Serpong Hotel, Kota Tangerang, Selasa (22/9). Kegiatan tersebut membahas penguatan pembinaan, pengawasan, serta penyamaan persepsi dalam pelaksanaan tugas Notaris. (Foto: Istimewa)

TANGERANG | BD — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten membahas berbagai problematika yang dihadapi Notaris sekaligus memperkuat pengawasan melalui penyamaan persepsi dan koordinasi antarunsur Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris di Provinsi Banten.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam Diskusi dan Koordinasi Permasalahan Notaris di Wilayah Provinsi Banten yang digelar di Grand Serpong Hotel, Kota Tangerang, Selasa (22/9).

Kegiatan diikuti unsur Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPD), Majelis Pengawas Notaris Wilayah (MPW), Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), serta sekretariat masing-masing unsur di wilayah Banten.

Forum tersebut menghadirkan pakar hukum Topane Gayus Lumbuun sebagai narasumber utama, bersama perwakilan Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Majelis Pengawas Pusat Notaris.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Banten, Picesco Andhika Tulus, mengatakan forum tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan kapasitas teknis sekaligus menyamakan persepsi MPD, MPW, dan MKNW dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan Notaris.

“Kesamaan persepsi diperlukan agar berbagai persoalan yang muncul dalam praktik kenotariatan dapat ditangani berdasarkan pemahaman hukum dan prosedur yang selaras,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, menegaskan bahwa pengawasan terhadap Notaris perlu berjalan beriringan dengan pembinaan.

Menurutnya, pembinaan dan pengawasan tidak semata-mata berorientasi pada pemeriksaan, tetapi juga membutuhkan kesamaan pemahaman dalam menyelesaikan persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan Notaris.

“Penguatan pembinaan dan pengawasan penting dilakukan untuk memastikan pelaksanaan jabatan Notaris berjalan secara profesional dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” katanya.

Dalam sesi utama, Topane Gayus Lumbuun memaparkan perspektif hukum pembinaan Notaris oleh Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris.

Sejumlah persoalan yang menjadi bahan pembahasan telah diinventarisasi sebelumnya oleh Kanwil Kementerian Hukum Banten. Di antaranya standar pembuktian dalam pemeriksaan terhadap Notaris, beban dan kekuatan pembuktian, batas waktu pemeriksaan, serta pembedaan antara kesalahan administratif atau prosedural dalam pelaksanaan jabatan dengan unsur kesengajaan dalam tindak pidana.

Selain itu, forum membahas konstruksi perlindungan hukum bagi Majelis dalam menjalankan fungsi pemeriksaan dan pengambilan keputusan.

Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan sesi mengenai problematika Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris di Provinsi Banten bersama narasumber dari Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Majelis Pengawas Pusat Notaris.

Melalui forum tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Banten mendorong penguatan koordinasi dan kapasitas seluruh unsur yang terlibat dalam pembinaan serta pengawasan Notaris.

Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan pemahaman yang lebih seragam dalam menangani persoalan kenotariatan, sekaligus mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan secara objektif, terukur, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Exit mobile version