BANTEN | BD — Kementerian Perdagangan, Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik di bawah Direktorat Jenderal Perdagangan mengembangkan Sistem Informasi Pasar Rakyat atau SIPR.
SIPR adalah sistem informasi berbasis website yang disediakan bagi calon penerima dan penerima dana tugas pembantuan untuk mengajukan permohonan, melaporkan pelaksanaan pembangunan/revitalisasi fisik, serta pemanfaatan Pasar Rakyat berupa aspek administrasi, teknis dan manajerial.
“SIPR ini kita kembangkan. Dan ini merupakan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan di era teknologi informasi 4.0,” ungkap Inspektur I Kementerian Perdagangan, Ojak Simon Manurung saat Sosialisasi Kebijakan Sarana Perdagangan dan Logistik, Kementerian Perdagangan, bertempat di Hotel Horison Rahaya Resort Lebak, Banten, Jumat, 17 Februari 2023.
Selain itu, Ojak menjelaskan, sesuai amanat Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pemerintah bertugas mengatur kegiatan perdagangan antarpulau untuk integrasi pasar dalam negeri.
Kementerian Perdagangan juga telah menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau.
Ojak menyebut, dalam rangka peningkatan perdagangan antar pulau, menjaga ketersediaan barang, serta meningkatkan iklim usaha dan kepastian berusaha, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mengusung beberapa program pengembangan perdagangan dalam negeri dan salah satunya adalah Gerai Maritim.
Gerai Maritim adalah kegiatan untuk mendistribusikan barang khususnya barang kebutuhan pokok dan barang penting ke daerah terpencil, terluar, tertinggal dan perbatasan.
“Dengan tujuan menurunkan atau mengurangi disparitas harga, meningkatkan perdagangan antar pulau, mengurangi biaya distribusi barang, memperluas jaringan distribusi produk unggulan daerah,” katanya.
“Serta meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan di daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Ananta Wahana mengatakan, bahwa teknologi menjadi tantangan sekaligus peluang bagi UMKM. Dan aspek pemasaran digital adalah salah satu peluang.
Dia menyebut, Indonesia adalah negara besar dengan lebih dari 65 persen penduduk berusia kurang dari 35 tahun, usia produktif sekaligus market yang konsumtif dan dinamis sehingga sanggup menyerap teknologi dengan cepat.
“Saat ini, teknologi menjadi salah satu motor ekonomi Indonesia karena memudahkan orang untuk memulai usaha dari mana pun,” ujarnya.
Kemudian regulasi yang semakin memudahkan. Menurut Ananta, negara terus berupaya untuk memudahkan regulasi agar UMKM dapat semakin berkembang.
Salah satu upayanya adalah melalui UU Cipta Kerja. Walaupun pro dan kontra, namun ada juga yang merasakan dampak positif dengan adanya UU ini.
Adapun beberapa kemudahannya adalah pertama, kemudahan perizinan, kedua kemudahan akses pembiayaan, ketiga, kemudahan untuk bermitra dengan perusahaan besar, keempat adanya kebijakan afirmasi untuk penyerapan produk karena belanja pemerintah harus mengutamakan produk UMKM.
“Karena itu saya menyarankan kepada Kemendag khususnya Dirjen Perdagangan Dalam Negeri untuk terus mengembangkan pasar sebagai sarana perdaganan,” katanya.
Pengembangan itu, lanjut Ananta, mencakup baik itu revitalisasi karena citra pasar itu biasanya kumuh, tidak tertata rapi, dan sebagainya. Dan melakukan pengembangan melalui digitalisasi karena distrupsi teknologi tidak terelakan, budaya baru muncul yang sebelumnya orang belanja harus ke pasar.
“Maka dengan adanya teknologi masyarakat yang berbelanja cukup melalui ponsel masing-masing,” imbuhnya. (Red)
Tidak ada komentar