TANGERANG | BD – Kebijakan kenaikan tunjangan DPRD Kota Tangerang dalam Perwal Nomor 14 Tahun 2025 mendapat kritik dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Tangerang. Organisasi mahasiswa ini menilai kebijakan tersebut hanya mempersempit ruang pembangunan daerah dan berpotensi memicu keresahan publik.
Dalam aturan baru tersebut, tunjangan rumah dinas DPRD Kota Tangerang naik menjadi Rp49 juta per bulan, sedangkan tunjangan transportasi mencapai Rp29 juta per bulan. Kenaikan ini cukup signifikan dibanding Perwal sebelumnya, yakni Nomor 89 Tahun 2023, di mana tunjangan rumah dinas hanya sebesar Rp37,5 juta dan transportasi Rp18,75 juta per bulan.
Ketua Umum SEMMI Cabang Tangerang, Indri Damayanthi, menyebut kenaikan tunjangan tidak sejalan dengan kondisi masyarakat. Ia menegaskan DPRD seharusnya fokus pada kebutuhan publik, bukan menambah beban keuangan daerah.
“Sepatutnya DPRD memperjuangkan fasilitas kesehatan, pendidikan, lapangan pekerjaan, dan perbaikan infrastruktur. Jadi kebijakan menaikkan tunjangan ini tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu bukan sekadar dikaji ulang, tapi harus dibatalkan,” tegas Indri, Minggu, 7 September 2025.
Indri juga mengingatkan, kebijakan ini dapat memicu gelombang protes di masyarakat. “Di sejumlah daerah, kenaikan tunjangan memicu aksi unjuk rasa besar-besaran. Jangan sampai ini juga terjadi di Kota Tangerang,” ujarnya.
Sekretaris Umum SEMMI Tangerang, Aditya Nugraha, menambahkan kritiknya terhadap usulan DPRD Komisi III yang ingin menarik retribusi ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret untuk menambah PAD. Menurutnya, langkah tersebut keliru dan hanya akan membebani masyarakat.
“DPRD gagal memahami makna retribusi. Tidak ada peran pemerintah daerah yang langsung dimanfaatkan konsumen di ritel, termasuk parkir. Jadi jangan mencari solusi PAD dengan memeras rakyat,” kata Aditya.
Ia menegaskan, kebijakan seperti itu ibarat anak sapi (pemerintah) yang menyusu pada induk (rakyat) yang kekurangan gizi. “Akhirnya induknya mati, dan anak sapi kehilangan arah. Ini gambaran nyata kalau rakyat terus diperas pajak dan retribusi,” tandasnya.
SEMMI Tangerang kemudian menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Membatalkan Perwal Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD.
2. Membatalkan usulan pajak/retribusi yang membebani masyarakat.
3. Memberikan sanksi kepada anggota DPRD Komisi III yang mengusulkan retribusi parkir ritel.
4. Mendesak Majelis Kode Etik menindaklanjuti laporan SEMMI terkait Asda I Deni Koswara. (*)
