BANDARA | BD — Pemerintah memberlakukan kebijakan bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang melalui Bandara internasional Soekarno-Hatta. “Ketentuan ini berlaku kemarin Rabu 23 Maret,” ujar Komandan Satgas Udara Bandara Soekarno-Hatta Kolonel Sus Agus Listiyono, Kamis 24 Maret 2022.
Bebas Karantina bagi pelaku perjalanan Luar Negeri mulai berlaku Rabu 23 Maret kemarin. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 tanggal 23 Maret 2022, ketentuan bebas karantina ini berlaku bagi PPLN yang masuk ke Indonesia melalui 7 bandara internasional seperti Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, Sam Ratulangi, dan Zainuddin Abdul Madjid.
Selain itu, terdapat lima pelabuhan internasional yang dibebaskan karantina bagi PPLN, yakni Tanjung Benoa, Batam, Tanjung Pinang, Bintan, dan Nunukan. Terakhir, pelaku PPLN yang masuk melalui tiga pos Aruk, Entikong, dan Motaain juga dibolehkan tidak melakukan karantina.
Dalam surat edaran tersebut, aturan bebas karantina ini hanya diberikan kepada pelaku PPLN yang telah melakukan vaksinasi lengkap atau telah melakukan booster. Hal ini dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi.
Bagi WNI atau WNA yang telah memilki KITAS atau KITAP dengan hasil tes Covid-19 negatif namun belum divaksin, maka pemerintah bakal memvaksinasi mereka saat masuk ke Indonesia. Jika pelaku PPLN tidak bisa divaksin namun hasil tes Covid-19 negatif, maka mereka wajib mengikuti karantina terpusat sesuai aturan yang berlaku.
Pelaku PPLN juga wajib melakukan tes swab saat masuk ke Indonesia. Jika hasil tes negatif, pelaku PPLN dapat kembali melanjutkan perjalanannya di Indonesia. Namun jika hasil tes positif, mereka wajib menjalani karantina terpusat dengan dana mandiri.
Agus mengatakan Bandara Soekarno-Hatta sudah menerapkan surat edaran itu. PPLN, kata dia, tetap wajib PCR ketika turun dari pesawat. “Petugas KKP yang memeriksa dokumen kesehatan mereka dan selanjutnya dilakukan PCR,” ujarnya.
Jika PPLN telah divaksin dua kali atau Booster, kata Agus, bisa langsung keluar bandara dan sesuai tujuan masing-masing. Namun, bagi PPLN yang belum divaksin wajib menjalani karantina selama 5 hari. (TD/Red)
Tidak ada komentar