OPINI | BD — Pelemahan rupiah yang terus berulang sesungguhnya tidak bisa hanya dijelaskan oleh gejolak pasar, perang dagang, atau menguatnya dolar AS. Di balik jatuhnya nilai tukar itu, terdapat persoalan yang lebih mendasar dan lebih berbahaya: kolonisasi mental ekonomi. Indonesia terlalu lama menempatkan dirinya sebagai pengikut sistem global, bukan penentu arah ekonomi sendiri. Akibatnya, rupiah kehilangan kedaulatannya dan nasib ekonomi nasional semakin ditentukan oleh kekuatan eksternal.
Sejak rupiah tunduk pada mekanisme free floating exchange rate pada 14 Agustus 1997, pertanyaan mendasar sesungguhnya layak diajukan: mengapa uang negara yang seharusnya menjadi simbol kedaulatan justru diserahkan sepenuhnya kepada hukum pasar bebas?
Kala itu, utang luar negeri swasta dalam denominasi dolar AS membengkak. Spekulan di Singapura memainkan rupiah dalam jumlah besar. Krisis baht Thailand dan won Korea Selatan menjalar cepat, bersamaan dengan atmosfer geopolitik global yang dibungkus narasi “The Clash of Civilizations” ala Samuel P. Huntington.
Di dalam negeri, sistem perbankan Indonesia sangat lemah dalam pengawasan. Terjadi mismatch antara kewajiban jatuh tempo dan kecukupan likuiditas. Bahkan sebagian pemilik bank yang minim kapasitas tata kelola ikut menjadi spekulan.
Mereka memanfaatkan fasilitas pinjaman dari Bank Indonesia untuk membeli dolar AS, lalu menempatkannya di kawasan bebas pajak. Krisis moneter pun meledak dan berkembang menjadi krisis multidimensi. Dalam berbagai forum diskusi dan wawancara, saya menyebut krisis itu ditandai tiga gejala besar: social distrust, social disorder, dan social disobedience.
Kini, ketika rupiah kembali melemah, banyak pihak membandingkannya dengan kondisi 1997/1998. Dalam buku Bangsa Terbelah (2019), saya mengukur potensi krisis multidimensi melalui 17 variabel dalam tiga cakupan utama: moneter-fiskal, perbankan-sektor riil, dan kondisi politik. Ketiganya menjadi indikator penting untuk membaca tingkat kerentanan negara.
Namun persoalannya, kita terlalu sering menggunakan “kacamata” eksternal untuk menilai kondisi sendiri. Ukuran-ukuran yang dipakai lembaga internasional belum tentu relevan dengan nilai, kebutuhan, dan realitas sosial Indonesia. Di sinilah kolonisasi mental bekerja secara halus: bangsa ini merasa harus selalu mengikuti standar luar agar dianggap sehat dan modern.
Dalam perspektif fungsional, sejak 2023 saya telah mengingatkan tentang “Tujuh Indikator Kelumpuhan Ekonomi”. Bahkan otoritas keuangan, secara tidak langsung, mengakui kondisi saat ini berada dalam fase survival mode.
Dalam dunia kesehatan, kondisi itu ibarat pasien yang telah berada di ruang perawatan intensif. Seluruh kemampuan medis dikerahkan agar fungsi vital tubuh tetap bekerja. Dalam ekonomi, situasi serupa tampak ketika perbankan lebih memilih membeli Surat Berharga Negara ketimbang menyalurkan kredit produktif ke sektor riil.
Pemerintah juga dipaksa melakukan penertiban birokrasi dan aparat hukum demi menjaga iklim usaha tetap hidup. Namun pada saat yang sama, daya beli masyarakat melemah, sementara inflasi terus didorong tingginya biaya impor energi dan bahan baku (cost push inflation).
Kondisi itu diperparah oleh konsentrasi kekuatan modal pada oligarki bisnis, deindustrialisasi dini yang gagal dicegah, serta gejolak harga energi akibat konflik geopolitik global. Akibatnya, ruang kebijakan fiskal dan moneter menjadi sangat terbatas karena dipagari sistem, regulasi, dan standarisasi global.
Secara struktural, ketergantungan pada utang luar negeri, impor, dan suku bunga acuan Federal Reserve membuat rupiah amat rentan terhadap tekanan eksternal. Rendahnya kepercayaan korporasi domestik maupun asing terhadap rupiah menunjukkan bahwa mata uang nasional belum benar-benar berdiri di atas kekuatan ekonominya sendiri.
Padahal Indonesia memiliki sumber daya alam besar dan pasar domestik yang kuat. Namun kebijakan hilirisasi, local currency settlement, hingga keterlibatan dalam BRICS belum cukup membebaskan Indonesia dari dominasi dolar AS.
Kita masih hidup dalam “ekonomi virtual”, yakni ekonomi yang tunduk pada persepsi dan kekuatan global, bukan pada kemampuan produksi nasional sendiri. Fenomena ini sesungguhnya telah berlangsung sejak Nixon Shock 15 Agustus 1971, ketika dolar AS dilepaskan dari standar emas.
Sejak saat itu, dolar AS tidak lagi ditopang emas, melainkan oleh kepercayaan dan kekuatan geopolitik Amerika Serikat. Banyak negara mulai mengurangi ketergantungan terhadap dolar dan sistem SWIFT melalui proses dedolarisasi. Tetapi Indonesia justru semakin nyaman bergantung pada sistem tersebut.
Ketergantungan itu diperkuat oleh berbagai regulasi yang sangat akomodatif terhadap modal asing, mulai dari UU Penanaman Modal hingga deregulasi sektor keuangan. Pemerintah terus berusaha tampil “ramah pasar”, seolah pasar global adalah ruang netral tanpa kepentingan.
Padahal pasar tidak pernah netral. Pasar adalah arena kekuasaan.
Karena itu, saya melihat jatuhnya rupiah bukan hanya persoalan ekonomi teknis, melainkan akibat lima bentuk ketundukan mendasar.
Pertama, patuh pada sistem ekonomi Barat melalui Konsensus Washington.
Kedua, tunduk pada kebijakan IMF dan Bank Dunia.
Ketiga, taat pada standarisasi Barat seperti pemeringkatan utang oleh Moody’s, S&P, dan Fitch.
Keempat, mengukur keberhasilan pembangunan berdasarkan validasi lembaga internasional dan angka-angka makro semata.
Kelima, membangun reputasi otoritas ekonomi berdasarkan pengakuan asing, bukan pada keberhasilan menciptakan kemandirian nasional.
Akibatnya, dalam rezim nilai tukar mengambang bebas dan liberalisasi pasar modal, rupiah berubah menjadi komoditas spekulasi. Nasibnya lebih banyak ditentukan di New York atau London dibanding di Jakarta.
Ketika dolar AS menguat, respons otomatis otoritas Indonesia hampir selalu sama: menaikkan suku bunga mengikuti langkah Federal Reserve. Kebijakan ini dianggap menjaga stabilitas moneter global, tetapi justru menekan sektor riil di dalam negeri.
Peringkat utang dari lembaga asing diperlakukan seolah tolok ukur utama kesehatan ekonomi. Pemerintah berlomba tampil market friendly, meski harus mengorbankan daya tahan ekonomi rakyat kecil. Ukuran keberhasilan pembangunan akhirnya hanya bertumpu pada pertumbuhan statistik, bukan pada kedaulatan ekonomi dan kemandirian produksi.
Lebih ironis lagi, pejabat fiskal dan moneter sering dianggap “berhasil” jika mampu menjaga kenyamanan investor asing dan arus hot money. Sensitivitas terhadap sentimen pasar global menjadi jauh lebih besar dibanding sensitivitas terhadap penderitaan rakyat sendiri.
Di sinilah kolonisasi mental ekonomi menemukan bentuk paling nyata: ketika bangsa sendiri lebih takut pada reaksi pasar internasional dibanding pada keruntuhan daya hidup rakyatnya.
Karena itu, intervensi Bank Indonesia saat ini pada dasarnya hanya bersifat paliatif—sekadar meredakan nyeri sementara. Selama lima belenggu struktural itu tidak diputus, Indonesia akan terus berada pada posisi rule taker, sekadar penerima aturan dalam tata ekonomi dunia, bukan pembuat aturan (rule maker).
Penerbitan Surat Berharga Negara baru pun hanya memperpanjang tekanan struktural dari luar. Jalan keluar tentu ada, tetapi membutuhkan keberanian politik, perubahan sistem, dan kepemimpinan yang benar-benar berpihak pada kedaulatan ekonomi nasional.
Tanpa itu semua, mimpi Indonesia terbebas dari kolonisasi ekonomi hanyalah ilusi yang dibungkus narasi kemajuan.
Penulis: Ichsanuddin Noorsy, Ekonom sekaligus Pengamat Politik Indonesia. (*)
