BANTEN | BD — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyosialisasikan cara penanganan konflik sosial kepada personel Polda Banten dan jajaran, Kamis 17 Februari 2022.
Sosialisasi tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Rupatama Polda Banten.
Beka Ulung mengatakan peran Komnas HAM sesuai dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
“Dengan adanya peran ini, Komnas HAM harus bertindak aktif dalam rangka melakukan pencegahan konflik sosial melalui mandat-mandat yang diembannya, seperti pemantauan dan mediasi atas dugaan pelanggaran HAM,” kata Beka Ulung.
Dia menjelaskan, kemampuan dasar setiap anggota Polri yang dibutuhkan dalam penanganan konflik di antaranya wajib mempunyai keterampilan komunikasi, keterampilan memecahkan masalah, keteramlilan kepemimpinan untuk memperikirakan resiko dan tanggung jawab, keterampilan membangun tim dan keterampilan menangani konflik, mediasi dan negosiasi.
“Tindakan Kepolisian dalam menghadapi konflik sosial harus sesuai dengan Perkap No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian,” jelas Beka Ulang.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, beka berharap dapat meminimalisir potensi konflik sosial yang ada di wilayah hukum Polda Banten. “Kami berharap kedepannya koordinasi dan komunikasi Komnas HAM dengan Polda Banten terus berjalan dan bersinergi untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM,” katanya.
Irwasda Polda Banten Komisaris Besar Eko Kristianto mengatakan, dengan adanya sosialisasi tersebut, jajaran Polda Banten mendapatkan pemahanan terkait penanganan konflik sosial di wilayah hukum Polda Banten. (Rahmat/RR)