TANGERANG | BD — Aktivis Demokrasi dan Anti Korupsi Ade Aji Maulana mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terbuka kepada masyarakat terkait penanganan kasus korupsi dana hibah Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) tahun 2020. Pasalnya, sampai saat ini publik belum mendapatkan informasi diperiksanya Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Banten, Al Muktabar.
Padahal, Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan nota dinas sejak 17 November 2023. Nota dinas dengan R-618/F.2/Fd1./11/2023 tersebut beredar dikalangan wartawan yang berisi menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat permohonan pengembangan pengusutan dugaan perbuatan melawan hukum dan dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Provinsi Banten Dalam Penyelenggaraan Hibah Pada APBD Tahun 2020. Setahun berlalu, hingga kini Kejati Banten belum menyampaikan informasi ke publik tindak lanjut dari nota dinas tersebut.
“Jangan sampai Kejati Banten dinilai oleh publik.melindungi Al Muktabar. Hal ini bisa menjadi presenden buruk bagi wajah penegakan hukum di provinsi Banten,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 17 Oktober 2024.
Menurut dia, nota dinas yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung Tindak Pidana Khusus, harus segera ditindaklanjuti oleh Kejati Banten. Terlebih, ada potensi kehilangan keuangan negara sebesar Rp70 milyar. “Ini harus ditindak, agar tabir ini terbuka siapa aktor intelektualnya,” ucapnya.
Seperti diketahui, Kejati Provinsi Banten telah mengeksekusi lima terdakwa kasus tindak korupsi dana bantuan pondok pesantren, pada awal Februari 2023, lalu. Kelima terdakwa yakni, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten Irvan Santoso, mantan Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata, Kemudian honorer di Biro Kesra Agus Gunawan dan Epieh Saepudin, serta Tb Asep Subhi salah satu pengurus ponpes.
Untuk diketahui, pada periode 27 Mei 2019-12 Mei 2022, Al Muktabar menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, kemudian diangkat oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Penjabat Gubernur Banten hingga saat ini.
“Terlebih saat itu Al Muktabar menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Pemprov Banten. Tabir ini harus diungkap, agar publik tahu siapa aktor intelektualnya. Karena dihadapan hukum semua memiliki hak yang sama,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, BantenDaily belum berhasil memperoleh keterangan dari Kejati Banten.(*)