Site icon BantenDaily

KPPI Pandeglang Laporkan KPU ke Bawaslu Banten Terkait Rekrutmen PPK

Iik Rohikmat, Ketua KPPI Pandeglang menyampaikan berkas aduan ke Bawaslu. (Foto: Istimewa)

PANDEGLANG | BD – Ketua Koordinator Komunitas Pemerhati Pemilu Independen (KPPI) Pandeglang Rohikmat melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Selasa (21/5/2024).

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran dalam rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Cikeusik. Dugaan tersebut tertuju pada anggota panitia yang sebelumnya telah menjadi saksi dari salah satu partai politik pada pemilihan legislatif (Pileg) Februari 2024 lalu.

“Kami konsisten. Sebelumnya, kita laporkan ke Bawaslu Kabupaten. Dan, hari ini kami laporkan ke Bawaslu Provinsi. Nanti kita juga akan melaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu-red),” katanya.

Selain di Kecamatan Cikeusik, pihaknya juga melaporkan beberapa PPK di Kabupaten Pandeglang yang di duga bermasalah. Soalnya, banyak kejanggalan yang dilakukan oleh KPU Pandeglang dalam rekrutmen PPK.

“Kita bawa buktinya juga. Selain di Cikeusik, kita bawa juga bukti di kecamatan yang lain. Sebab, kasus ini menjadi pertaruhan integritas komisioner KPU Pandeglang,” tuturnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Koordinator Komunitas Pemerhati Pemilu Independen (KPPI) Pandeglang, Iik, menemukan kejanggalan dalam rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hal itu terbukti dengan adanya anggota PPK yang sudah banyak melakukan pelanggaran namun masih lulus dalam seleksi. Bahkan, ada saksi partai pada pemilu 2024 lolos menjadi PPK. (Iman)

Exit mobile version