SERANG | BD — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten melaksanakan kegiatan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2024, Minggu, 24 November 2024. Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan kampanye.
Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan, mengungkapkan bahwa pembersihan APK menjadi langkah penting menjelang hari pemungutan suara. “Pembersihan Alat Peraga Kampanye ini merupakan tugas kita bersama. Sesuai dengan regulasi, semua APK harus dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara,” jelas Ihsan.
Ia menambahkan bahwa KPU Provinsi Banten telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Tim Pasangan Calon, Bawaslu, Kepolisian Daerah, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup. “Pembersihan APK yang dipasang oleh pasangan calon menjadi tanggung jawab mereka. Namun, untuk APK yang difasilitasi oleh KPU, kami memiliki kewajiban untuk membersihkannya,” imbuhnya.
Mohamad Ihsan juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan. “Mari kita tertibkan dan bersihkan bersama APK ini sehingga lingkungan kita kembali bersih seperti sediakala. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua stakeholders yang telah membantu dan bekerja sama dalam pembersihan APK ini,” tutupnya.
Dengan langkah ini, KPU Banten berharap dapat menciptakan suasana yang lebih baik menjelang pemilihan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan dalam proses demokrasi. (*)