Site icon BantenDaily

Kronologi Pelajar Tewas di Kaliadem Tangerang, 14 Pelaku Berhasil Diamankan

TANGERANG | BD — Polresta Tangerang mengungkap kronologi tewasnya seorang pelajar yang ditemukan di Muara Kaliadem, Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Dalam kasus tersebut, sebanyak 14 orang yang diduga sebagai pelaku telah berhasil diamankan.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan bahwa peristiwa bermula dari rencana tawuran antar kelompok pelajar yang telah disepakati sebelumnya.

“Korban ditemukan mengenakan seragam sekolah dengan sejumlah luka di tubuhnya,” ujar Indra Waspada saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Jumat (17/4/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua kelompok pelajar kemudian bertemu di Jalan Raya Talang, Kecamatan Sukadiri. Dalam pertemuan tersebut, terjadi bentrokan yang berujung pada aksi kekerasan.

Korban berinisial NAW (16), pelajar asal Kecamatan Sepatan, diketahui terjatuh dari sepeda motor yang ditumpanginya saat kejadian berlangsung. Dalam kondisi tersebut, korban tidak sempat melarikan diri.

Para terduga pelaku kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban, mulai dari pemukulan, penendangan, hingga penggunaan senjata tajam.

“Korban sempat berusaha menyelamatkan diri ke arah kali, namun diduga meninggal dunia akibat luka-luka yang dialaminya,” jelasnya.

Setelah menerima laporan penemuan mayat pada Kamis (9/4/2026), petugas langsung melakukan evakuasi dan identifikasi. Dari pemeriksaan awal, ditemukan luka pada bagian dada kanan dan tangan kanan korban.

Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan sepeda motor milik korban dalam kondisi stang terkunci.

Indra Waspada menambahkan, tim gabungan dari Polsek Mauk, Satreskrim Polresta Tangerang, dan Subdit Resmob Polda Banten bergerak cepat melakukan penyelidikan meski minim petunjuk awal.

“Alhamdulillah, dalam waktu relatif singkat, kami berhasil mengamankan 14 orang yang diduga terlibat. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda,” katanya.

Seluruh terduga pelaku yang diamankan diketahui berstatus pelajar. Polisi juga masih memburu satu orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berperan sebagai pengajak sekaligus pelaku pembacokan.

Barang bukti yang diamankan antara lain seragam sekolah korban, celana, tas, sandal, sepeda motor, hasil visum sementara, serta senjata tajam jenis corbek.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kapolresta menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius sekaligus peringatan bagi semua pihak terkait maraknya tawuran pelajar. Ia mengajak orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap generasi muda. (*)

Exit mobile version