Site icon BantenDaily

Kuota Perempuan Kurang, Bawaslu Kota Tangerang Perpanjang Pendaftaran Panwaslu untuk 5 Kecamatan

Proses verifikasi administrasi calon Panwaslu untuk Pilkada 2024 di Kota Tangerang oleh Bawaslu Kota Tangerang, Rabu, 8 Mei 2024. (Foto : Dok. Bawaslu Kota Tangerang untuk BantenDaily)

KOTA TANGERANG | BD — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang memperpanjang waktu pendaftaran untuk calon anggota Panwaslu untuk Pilkada 2024 di lima kecamatan.

Perpanjangan pendaftaran tersebut khususnya untuk kaum perempuan, mengingat masih terjadi kekurangan untuk memenuhi kuota perempuan.

“Saat ini masih ada kekurangan untuk calon anggota Panwaslu dari kaum perempuan di lima kecamatan, sehingga kami memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran mulai Kamis, 9 Mei 2024 sampai Sabtu, 11 Mei 2024,” ungkap Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat (Kordiv SDMO dan Diklat) Bawaslu Kota Tangerang M Ramli, Rabu, 8 Mei 2024.

Perpanjangan pendaftaran khusus untuk kaum hawa itu guna memenuhi 30 persen keterwakilan kaum perempuan pada komposisi anggota Panwaslu di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Batuceper, Cipondoh, Jatiuwung, Neglasari, dan Periuk.

“Perpanjangan waktu pendaftaran ini untuk lima kecamatan ini berdasarkan dari keputusan Ketua Bawaslu nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024, tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk pemilihan tahun 2024,” terangnya.

Berdasarkan pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan, lanjut Ramli, untuk pelaksanaan penerimaan, penelitian, dan verifikasi berkas administrasi masa perpanjangan akan dimulai dari hari kamis tanggal 09 mei tahun 2024 dan berakhir sampai dengan hari sabtu tanggal 11 mei tahun 2024.

Adapun syarat pendaftar calon anggota Panwaslu Kecamatan, yaitu:

1. Berusia paling rendah 21 tahun.
2. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara.
3. Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP.
6. Memiliki kemampuan dan keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilihan.
7. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun,
8. Serta tidak pernah menjadi anggota tim kampanye sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun.
9. Pendaftar harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
11. Bersedia bekerja penuh waktu.
12. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
14. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.
15. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi PNS.

Adapun kelengkapan berkas untuk pendaftaran, yaitu :

1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Bawaslu Kota Tangerang.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
3. Pasfoto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah.
4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Daftar riwayat hidup.
6. Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas.
7. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan.
8. Surat izin dari atasan langsung bagi PNS, serta surat pernyataan bermaterai Rp10.000. (Ril)

Exit mobile version