KOTA TANGERANG | BD — Sebanyak 16 truk bermuatan tanah terjaring razia gabungan yang dimotori Dinas Perhubungan Kota Tangerang karena melanggar jam operasional, Rabu, 27 September 2023.
Penindakan tersebut berlangsung saat digelar operasi gabungan bersama Polres Metro Tangerang Kota, TNI Kodim 0506 Kota Tangerang untuk mengimplementasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Pembatasan Jenis Kendaraan, Jam Operasional, dan Rambu Rambu Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir.
Kepala Dinas Perhubungan, Kota Tangerang, Achmad Suhaely menyatakan, razia tersebut merupakan agenda rutin yang dilakukan di seluruh jalur protokol Kota Tangerang, secara berkala. Dalam agenda ini, Dishub Kota Tangerang menurunkan sekitar 25 personel yang disebar di sejumlah jalur perbatasan.
“Operasi gabungan rutin dilakukan setiap harinya, dengan pengawasan yang kian diperketat 24 jam. Terlebih, jika didapati laporan masyarakat pada keberadaan truk tanah yang mengganggu keamanan berlalu lintas. Dipastikan petugas akan langsung diturunkan untuk melakukan pengawasan secara berkala,” jelas Suhaely.
Dia menjelaskan, menurut aturan waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB. Dipastikan, Dishub Kota Tangerang dan petugas gabungan akan terus meningkatkan pengawasan dan pengecekan jam operasional truk tanah, pasir dan sejenisnya yang melintas tidak sesuai jam operasional yang berlaku.
“Setiap harinya, Dishub Kota Tangerang menyiagakan petugas untuk melakukan pengawasan terhadap kasus truk tanah yang melanggar aturan. Terlebih, pengetatan pengawasan di jalur pintu-pintu masuk wilayah Kota Tangerang,” tegasnya. (Ril)
Tidak ada komentar