TANGERANG | BD — Sebanyak 943 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Tangerang mendapatkan Remisi Umum Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI 17 Agustus 2023. Tiga diantara penerima remisi itu adalah mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo dan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang Asep Sutandar mengatakan Juliari mendapat remisi 4 bulan sedangkan Azis dan Edhy masing-masing pengurangan hukuman 3 bulan penjara.
“Mereka menjalani pidana dengan berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang kami lakukan di dalam Lapas,” kata Asep.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana itu diberikan kepada napi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham nomor 7 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang remisi.
“Kami berharap dengan pemberian remisi ini seluruh napi yang menerima remisi tanpa kecuali bisa instropeksi dan memperbaiki perilakunya dalam menjalani sisa masa hukuman,” kata Asep.
Dari 1.038 WBP di Lapas Kelas I Tangerang, sebanyak 943 yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus dan 3 orang diantaranya langsung dibebaskan pada hari kemerdekaan ini. Mereka yang mendapatkan remisi karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Asep juga mengingatkan bahwa
proses pengusulan remisi dari verifikasi sampai dengan terbitnya SK remisi gratis tanpa dipungut biaya apapun.
Lapas Pemuda Berikan Remisi ke 2.096 Narapidana
Di Lapas Pemuda penyerahan remisi dilakukan di sela-sela acara Upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 di lapangan utama Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Hadir langsung dalam Upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77 sekaligus pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2023, Rio M. Sitorus selaku Plt. Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang yang bertindak sebagai Inspektur Upacara.
Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh seluruh pejabat struktural, serta jajaran petugas pemasyarakatan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Tak lupa, upacara juga diikuti oleh perwakilan WBP dari tiap-tiap Blok Hunian mulai dari Blok A hingga F.
Sebanyak 2.096 narapidana menerima Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023. Besarannya sendiri bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Rio M. Sitorus mengatakan, dari seluruh narapidana yang menerima Remisi Umum 17 Agustus 2023 ada sebanyak 13 narapidana yang langsung pulang atau yang disebut dengan RU II.
“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana,”kata Rio.
Remisi diberikan pada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas.
Remisi Umum sendiri adalah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus.
Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 7 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (Tim)
Tidak ada komentar