Site icon BantenDaily

Lima Anak Perempuan di Waringinkurung Serang Jadi Korban Kekerasan Seksual

Polda Banten ungkap kasus kekerasan seksual anak di Serang, lima korban, pelaku gunakan modus ritual pembersihan diri sejak 2025.

Ilustrasi gambar dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI)

SERANG | BD — Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, dalam kasus tersebut sedikitnya lima anak menjadi korban, yang terdiri dari tiga korban dugaan persetubuhan dan dua korban dugaan perbuatan cabul.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah melakukan aksinya sejak Mei 2025 dengan modus menawarkan ritual pembersihan diri kepada korban,” ujar Maruli, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, pelaku yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas sekaligus pelatih silat di lingkungan setempat diduga memanfaatkan praktik yang diklaim sebagai pembersihan diri, seperti memandikan korban menggunakan air kembang serta melakukan pijatan.

Namun, dalam praktik tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap para korban.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban bersama pihak keluarga melaporkan peristiwa yang dialami pada 3 April 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian hingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam perkara ini, di antaranya fotokopi Kartu Keluarga, akta kelahiran, kwitansi visum et repertum, kain, minyak urut, ember, dan gayung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 KUHP dan/atau Pasal 414 KUHP dan/atau Pasal 415 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak, melalui layanan Call Center 110. (*)

Exit mobile version