JAKARTA | BD – Pemerintah menyoroti langkah baru yang diambil platform gim Roblox Corporation dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital, seiring meningkatnya jumlah pengguna usia dini di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa upaya tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, khususnya bagi anak-anak yang rentan terhadap berbagai risiko di internet.
“Kami melihat adanya langkah konkret dari Roblox dalam melindungi anak, mulai dari verifikasi usia hingga pembatasan interaksi. Ini penting untuk mengurangi potensi paparan konten negatif,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Langkah yang dimaksud mencakup penghapusan fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal bagi pengguna di bawah usia 16 tahun, terutama untuk kelompok usia di bawah 13 tahun. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, yang mengatur pembatasan interaksi serta pengendalian konten digital bagi anak.
Selain itu, Roblox juga menghadirkan fitur pengaturan waktu layar (screen time) yang memungkinkan orang tua mengontrol aktivitas bermain anak. Fitur ini diharapkan mampu menekan risiko kecanduan gim sekaligus mendorong pola penggunaan teknologi yang lebih sehat.
Pemerintah mencatat, dari total 45 juta pengguna Roblox di Indonesia, sekitar 23 juta di antaranya merupakan anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kondisi ini menjadikan perlindungan anak sebagai prioritas utama dalam pengawasan platform digital.
Tak hanya itu, dukungan juga datang dari berbagai pemerintah daerah yang mulai menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Kebijakan ini dinilai efektif dalam membangun kebiasaan digital yang lebih disiplin bagi anak.
Di sisi lain, pemerintah terus mendorong platform digital lain untuk mengikuti langkah serupa. Sejumlah perusahaan global seperti Meta Platforms, X Corp., YouTube, TikTok, hingga Bigo Technology disebut telah menyatakan komitmennya untuk mematuhi regulasi yang berlaku.
Dengan sinergi antara pemerintah, platform digital, serta peran aktif orang tua, diharapkan perlindungan anak di dunia digital dapat semakin optimal dan berkelanjutan. (*)
