Site icon BantenDaily

Lindungi Sungai Cisadane, Pemkot Tangerang Tutup TPS Ilegal di Neglasari

Pemkot Tangerang menutup empat TPS ilegal di Neglasari bersama Polres untuk cegah pencemaran dan lindungi lingkungan sekitar.

Tumpukan sampah di area yang dilarang untuk pengolahan sampah, setelah penertiban oleh pihak berwenang, dilindungi dengan garis pembatas dan papan peringatan. (Foto: Ist)

KOTA TANGERANG | BD – Pemerintah Kota Tangerang tidak berhenti dalam upaya menertibkan pengelolaan sampah di wilayahnya. Terbaru, kolaborasi antara Pemerintah Kota Tangerang dan Kepolisian Resort Metropolitan Tangerang Kota berhasil menutup empat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Langkah penegakan hukum ini diambil sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mencegah terjadinya pencemaran lingkungan, khususnya di kawasan sempadan Sungai Cisadane yang melintasi wilayah Kota Tangerang. Keberadaan TPS ilegal di sekitar bantaran sungai dinilai sangat berpotensi mencemari ekosistem sungai dan mengganggu keseimbangan lingkungan sekitar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa penindakan terhadap empat TPS ilegal tersebut telah dilaksanakan secara tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas pengelolaan sampah di lokasi yang dimaksud. Sebagai bentuk peringatan dan pencegahan, pemerintah daerah juga telah memasang garis PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) serta papan pengumuman penghentian kegiatan di area tersebut.

“Penindakan tegas kami lakukan dengan menghentikan pengelolaan sampah di empat TPS ilegal. Pemasangan garis PPLH dan plang penghentian bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pengelolaan sampah ilegal yang berpotensi mencemari lingkungan di kawasan tersebut,” terang Wawan Fauzi, Kamis (26/2/26).

Wawan Fauzi menambahkan bahwa proses penindakan tidak akan berhenti pada tahap penutupan semata. Seluruh pengelola TPS ilegal yang terlibat telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama tim pengawas dari DLH Kota Tangerang. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.

“Sudah kami panggil semua pengelola TPS ilegal yang terlibat untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini akan terus kami lanjutkan sesuai prosedur hukum yang ada,” tegas Wawan Fauzi.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Tangerang juga menyampaikan himbauan kepada seluruh warga masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pengolahan sampah tanpa memiliki izin resmi. Kegiatan pengelolaan sampah yang tidak terkendali dan tanpa izin tidak hanya berpotensi mencemari lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan tersebut. (*)

Exit mobile version