KOTA TANGERANG | BD — Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Senin 21 Maret 2022.
Arief menjabarkan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2021 dapat digambarkan melalui pencapaian indikator makro pembangunan daerah Kota Tangerang yang mendapat kriteria penilaian realisasi kinerja sangat tinggi berdasar pada data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada awal tahun 2022.
“Secara rata – rata capaian kinerja pemerintah Kota Tangerang mencapai 93.32 persen ,” jelas Wali Kota dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang.
Indikator makro pembangunan daerah tersebut antara lain Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), tingkat pengangguran terbuka, persentase penduduk miskin dan indeks gini rasio.
Wali Kota menggambarkan salah satu indikator makro yang mengalami peningkatan signifikan adalah Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), dari posisi -6,92 persen pada tahun 2020 naik menjadi 3,70 persen di tahun 2021.
“Yang menyebabkan pertumbuhan positif adalah beberapa lapangan usaha PDRB yang dominan di Kota Tangerang, di antaranya industri pengolahan, perdagangan, , informasi komunikasi, transportasi dan pergudangan, konstruksi serta real estate,” kata Arief.
Selain itu, lanjut Arief, Pemerintah Kota Tangerang juga berupaya menekan angka pengangguran dengan perbaikan layanan bagi para pencari kerja dan peningkatan perluasan kesempatan kerja melalui kegiatan bursa kerja hingga di tingkat kelurahan serta bursa kerja secara daring.
“Sehingga di tahun 2021, terdapat 12.192 tenaga kerja yang berhasil di tempatkan,” jelasnya.
Selain LKPJ, dalam rapat tersebut Wali Kota juga menyampaikan tentang penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda),
di antaranya Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik, Raperda tentang perusahaan perseroan daerah Tangerang Nusantara Global, dan Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.
“Dengan tujuan agar dapat ada pembahasan secara bersama – sama untuk penetapan menjadi Perda.” (Red/Sin)
Tidak ada komentar