KOTA TANGSEL | BD — Persetujuan lokasi pembangunan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Selatan resmi diberikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Pemerintah Kota Tangerang Selatan pun menargetkan pembangunan gedung pengadilan tersebut dapat dimulai pada tahun 2027.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, rencana pembangunan PN Tangsel sejatinya telah diusulkan sejak lama. Namun, proses finalisasi baru dapat dilakukan setelah seluruh aspek teknis dan administratif dinyatakan siap.
“Usulan Pengadilan Negeri Tangsel ini sebenarnya sudah lama. Hanya saja baru kami finalkan belakangan ini. Lokasinya berada di Kompleks Perkantoran Satu,” ujar Benyamin usai meninjau lokasi rencana pembangunan di kawasan Setu, Kota Tangsel, Rabu (28/1/2026).
Menurut Benyamin, persetujuan lokasi dari Ketua PT Banten menjadi dasar penting bagi Pemkot Tangsel untuk melangkah ke tahapan berikutnya. Tahapan tersebut meliputi proses hibah lahan, pembuatan sertifikat, serta kelengkapan administrasi lainnya.
“Alhamdulillah, Ketua Pengadilan Tinggi Banten telah menyetujui lokasi ini. Selanjutnya akan kami tindak lanjuti dengan hibah lahan, pembuatan sertifikat, dan tahapan administrasi lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, lahan yang disiapkan untuk pembangunan gedung PN Tangsel memiliki luas sekitar 5.000 meter persegi. Sementara itu, desain bangunan masih dalam tahap pembahasan dan penyesuaian dengan kebutuhan pengadilan.
“Target kami, insya Allah pembangunan bisa dimulai pada 2027 dan mudah-mudahan selesai dalam satu tahun anggaran. Karena memang kebutuhan akan Pengadilan Negeri di Tangsel ini sudah lama,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Dr. H. Suharjono, mengapresiasi kesiapan Pemerintah Kota Tangsel dalam menyiapkan lahan sekaligus perencanaan pembangunan Gedung Pengadilan Negeri.
Ia menegaskan, keberadaan pengadilan negeri di setiap daerah merupakan amanat undang-undang demi menjamin akses keadilan bagi masyarakat.
“Pada prinsipnya, setiap kabupaten dan kota wajib memiliki pengadilan negeri. Jika belum tersedia, masyarakat harus menempuh proses hukum ke daerah lain, yang tentu memberatkan,” ujar Suharjono.
Dengan jumlah penduduk Tangerang Selatan yang mencapai sekitar 1,5 juta jiwa, menurutnya, keberadaan pengadilan negeri menjadi kebutuhan yang mendesak.
“Kalau belum ada pengadilan negeri, masyarakat harus berperkara ke wilayah lain, dalam hal ini ke Kota Tangerang. Tentu ini memberatkan,” katanya.
Meski demikian, Suharjono mengungkapkan bahwa hingga saat ini Pengadilan Negeri Tangsel belum terbentuk secara resmi. Hal itu karena pembentukannya harus melalui Surat Keputusan Presiden.
“Untuk Tangsel memang belum ada SK Presiden. Pembentukan pengadilan negeri harus ditetapkan melalui SK Presiden,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap dukungan Wali Kota Tangsel bersama Gubernur Banten untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada Presiden Republik Indonesia. Ia juga menyebut kondisi serupa dialami Kota Cilegon.
“Saya sudah menitipkan kepada Pak Gubernur agar dapat menyampaikan kepada Bapak Presiden supaya Pengadilan Negeri Tangsel dan Kota Cilegon segera dibentuk,” pungkasnya. (Idris Ibrahim)
