Site icon BantenDaily

Mahasiswa Endus Ada Praktik Pungli Dana Program Indonesia Pintar di Pandeglang

Aksi sejumlah mahasiswa di Mapolres Pandeglang menuntut menangkap terduga pelaku korupsi dana aspirasi Program Indonesia Pintar, Selasa, 2 Juni 2024. (Foto : Istimewa)

PANDEGLANG | BD — Sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Eksekutif Komisariat Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (Ekom-LMND) UNMA Banten menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap aktor utama dugaan adanya jual beli dana aspirasi Program Indonesia Pintar (PIP).

Dugaan jual beli PIP tersebut diduga melibatkan oknum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang berkerjasama dengan salah satu Perguruan Tinggi di Kabupaten Pandeglang.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Bendi Nurdiansyah menyebut bahwa ada dugaan salah satu universitas di Kabupaten Pandeglang melakukan praktik pungli, dan korupsi dana aspirasi PIP yang bekerja sama dengan oknum anggota DPR RI.

“Di Kabupaten Pandeglang, ada salah satu universitas yang diduga telah melakukan praktik pungli, dan korupsi dana aspirasi PIP, yang bekerjasama dengan oknum anggota DPR RI,” kata Bendi, dalam orasinya di depan halaman Mapolres Pandeglang, Selasa, 2 Juni 2024.

Soalnya, menurut dia, dugaan praktik pungli dan korupsi dana aspirasi PIP tersebut menyimpang dari tujuan utamanya yaitu membantu meringankan biaya masyarakat dalam mengenyam pendidikan di universitas atau perguruan tinggi, namun malah dijadikan kesempatan untuk memperkaya diri.

“Persoalan itu jelas menyimpang dari tujuan utama diadakannya dana aspirasi PIP, bukannya membantu meringankan beban masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan, tapi malah dijadikan ajang oleh oknum di Perguruan Tinggi dan oknum anggota DPR RI untuk memperkaya diri sendiri,” tuturnya.

Hal yang sama di katakan oleh Asep Saefullah Plt Ketua LMND Pandeglang, hasil investigasi pihaknya di lapangan ada oknum di salah satu universitas yang diduga melakukan penyetoran uang dari mahasiswa calon penerima bantuan dana aspirasi PIP kepada oknum anggota DPR RI.

“Bagi kami, para oknum perguruan tinggi serta oknum anggota DPR RI yang melakukan praktik pungli dan korup dalam ranah pendidikan sama halnya seperti sedang menjajah rakyatnya sendiri,” katanya.

Untuk itu, kata dia, untuk mencegah perilaku korup di dunia pendidikan tidak berkelanjutan, maka Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan segera menangkap dan menindak aktor utama dalam kasus jual beli dana aspirasi PIP.

“Kami menuntut agar APH segera menindak dan menangkap oknum anggota DPR RI yang menjadi aktor utama dalam kasus jual beli aspirasi PIP, agar budaya korup tidak mendarah daging dalam dunia pendidikan,” ujarnya. (Iman)

Exit mobile version