Site icon BantenDaily

Maling Motor di Warnet Kota Serang Diringkus Polisi

Pelaku pencurian sepeda motor di parkiran Warung Internet (Warnet) F2, Jalan Ayip Usman No.12 Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Serang.

Polisi mengamankan pelaku pencurian sepeda motor di Warnet F2, Jalan Ayip Usman No.12 Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Serang. (Foto : Polda Banten)

KOTA SERANG | BD — Pelaku pencurian sepeda motor di parkiran Warung Internet (Warnet) F2, Jalan Ayip Usman No.12 Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Serang.

Aksi pelaku berinsial MK, 22 tahun yang mencuri sepeda motor Honda Beat dengan Nopol A 5665 DF pada Sabtu pagi, 12 Maret pukul 05.30 WIB sempat terekam kamera pengawas (CCTV) di lokasi.

Kapolresta Serang Kota Ajun Komisaris Besar Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.

Kata Maruli, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat tak lama setelah melakukan aksinya.

“Adapun pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara masuk ke dalam Warnet, kemudian mengambil kunci motor yang ada di atas meja, di mana korban pada saat itu sedang tertidur,” ujarnya, Senin 14 Maret 2022.

Sementara itu, JN selaku korban mengapresiasi jajaran Polresta Serkot karena sudah berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor miliknya.

“Setelah sepeda motor saya hilang, saya melihat CCTV dan mengetahui yang mengambil sepeda motor saya adalah salah satu pengunjung Warnet. Kemudian saya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serang dan Alhamdulillah pelakunya tertangkap serta sepeda motor saya dapat ditemukan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya MK dijerat dengan Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” (TD/Sin)

Exit mobile version