TANGERANG | TD – Ahmad Hudori (50), mantan Kepala Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, ditangkap oleh kepolisian karena diduga melakukan penggelapan dana desa (DD) tahun 2018. Tersangka diduga menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai hiburan malam.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, dalam konferensi pers pada Jumat, 27 September 2024, mengungkapkan bahwa tersangka menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan anggaran APBDes untuk hal-hal yang tidak relevan. “Ahmad Hudori telah menggunakan APBDes Desa Gembong tahun 2018 untuk hiburan malam, belanja pakaian, pembelian jam tangan berbagai merek, dan membayar hutang,” jelas Arief.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan modus operandi korupsi yang dilakukan oleh tersangka, termasuk penggunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan bon belanja palsu, setoran silfa fiktif, serta laporan yang dimark up. Tindakan tersebut berakibat pada ketidakrealisasian pekerjaan, sehingga volume pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan berkurang.
Dari penghitungan yang dilakukan, kerugian keuangan desa akibat tindakan ini diperkirakan mencapai Rp 1.381.321.563 dari total penarikan Rp 2.447.822.694.
Atas perbuatannya, tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. “Tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Red)