TANGERANG | BD — Mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara bin A.P. Batubara dan 68 narapidana di Lapas Kelas I A Tangerang mendapat Remisi Khusus (RK) Natal 1 bulan.
Kepala Lapas Kelas I A Tangerang Fikri Jaya Soebing menyatakan dari jumlah keseluruhan narapidana penerima remisi, 6 di antaranya narapidana kasus korupsi.
Mereka adalah Master Parulian Tumanggor Bin Hadrianus Tumanggor (Alm), mendapat remisi 15 hari, Johan Darsono bin Eddy Darsono mendapat remisi 1 bulan, Rudy Hartono Iskandar bin Iskandar 1 bulan, Soetikno Soedarjo Bin Soedarjo (Alm) 1 bulan dan Benny Andreas Situmorang Bin Daer Sitomarang 1 bulan.
“Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada
narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup,” kata Fikri kepada BantenDaily, Senin 25 Desember 2023.
Fikri menyebutkan berdasarkan jenis kejahatan yang diusulkan remisi pidana umum terdapat 8 orang. Menyangkut PP 99/2009 yaitu narkotika sebanyak 54 orang, korupsi 6 orang dan pencucian uang ada 1 orang.
Adapun jumlah remisi yang diberikan berdasarkan besaran perolehan RK I dengan rincian 15 hari sebanyak 3 orang, 1 bulan 42 orang 1 bulan 15 hari 10 orang dan 2 bulan 14 orang. Pemberian remisi berlangsung di Unit Pelaksana Teknis Lapas Kelas I A Tangerang jalan Veteran Kota Tangerang.
Menurut Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan.masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan.
Menurut Pasal 7 dan 8 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 7 Tahun 2022 sebagai berikut:
1. Setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi.
2. Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat: berkelakuan baik; dan
telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
3. Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, selain syarat di atas, ada syarat tambahan, yaitu: telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar: kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.
Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan:
1. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
2. telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik.
Adapun proses pengusulan Remisi Khusus sesuai Permen No. 7 Tahun 2022 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat sudah dilakukan secara online menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan. (Tim)