JAKARTA | BD — Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Sorta Delina Lumban Tobing membenarkan kematian bekas Wakil Rektor Universitas Lampung (Unila) Heriyandi, terpidana 4 tahun 6 bulan penjara kasus suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.
Heriyandi yang sebelumnya menjadi Ahli Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Unila itu meninggal usai apel pagi di Lapas Rajabasa Bandar Lampung.
“Tadi pagi habis apel tiba-tiba jatuh lemas dan dilarikan ke RS Bhayangkara, tapi sayang nyawanya tak tertolong,” kata Sorta Tobing dihubungi Selasa, 4 Oktober 2023.
Sorta Tobing menyebut Heriyandi merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani tindak pidana di Lapas Rajabasa. Atas kematian itu, keluarga Heriyandi langsung menjemput jenazah ke rumah sakit. “Rupanya yang bersangkutan sudah lama mengidap sakit jantung,” ujar Sorta Tobing.
Serah terima jenazah dari Lapas ke keluarga Heriyandi dilakukan di RS Bhayangkara Bandar Lampung. Sorta mengatakan di Lapas Rajabasa, terpidana 4 tahun penjara itu hobi berolahraga tenis meja.
“Sebenarnya pingpong bukan pembinaan tapi ada fasilitas olah raga di sana dan mungkin hobinya main pingpong,” kata Sorta.
Sorta mengatakan atas kematian narapidana Heriyandi itu Kanwil Kemenkumham Lampung menyatakan bela sungkawa dan mendoakan yang bersangkutan diterima di sisi-Nya.
Pengadilan Negeri Tanjung Karang sebelumnya memvonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Heriyandi. Pria yang bergelar profesor itu dinyatakan bersalah.. (Ril)