Kapolres Tangerang, Kombes Pol Andi M. Indra Waspada, memberikan keterangan kepada awak media terkait maraknya aksi debt collector atau matel di wilayah Kabupaten Tangerang. (Foto: Ist)TANGERANG | BD — Aksi debt collector atau yang kerap disebut matel (mata elang) kembali menuai sorotan setelah marak melakukan penarikan kendaraan kredit macet secara paksa di sejumlah ruas jalan Kabupaten Tangerang. Modus penarikan yang disertai intimidasi hingga ancaman kekerasan ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kapolres Tangerang, Kombes Pol Andi M. Indra Waspada, menilai tindakan tersebut tidak berbeda dengan tindak pidana begal karena mengandung unsur perampasan dan mengancam keselamatan korban.
“Benar, tindakan itu bisa dikategorikan seperti begal. Oleh karena itu, masyarakat saya imbau untuk segera melapor dan berkoordinasi dengan kepolisian jika mengalami atau menyaksikan kejadian serupa,” ujarnya kepada awak media, Kamis (11/9/2025).
Ia menegaskan, penarikan kendaraan bermotor di luar prosedur resmi bertentangan dengan aturan Undang-Undang Fidusia yang jelas mengatur hak serta kewajiban dalam perjanjian kredit.
“Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan dengan cara paksa. Prosesnya harus mengikuti jalur hukum. Bila dilakukan sewenang-wenang, jelas melanggar ketentuan undang-undang,” tegasnya.
Kombes Andi juga memastikan pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang mencoba merampas kendaraan di jalanan. Penindakan dilakukan secara profesional sesuai aturan hukum.
“Kami tidak akan ragu menindak. Selama ada pelanggaran, polisi memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum. Setiap aksi perampasan kendaraan di jalan akan kami proses dengan langkah terukur,” tambahnya.
Sebagai upaya pencegahan, Polres Tangerang berencana meningkatkan patroli di lokasi-lokasi yang rawan aksi matel. Polisi juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk pelanggaran sehingga bisa segera ditindaklanjuti. (*)
Tidak ada komentar