TANGERANG | BD – Pihak pengembang Pusat Niaga Mega Ria Cikupa, yakni PT Langkah Terus Maju (LTJ), menyatakan telah menerima surat perintah penghentian pelaksanaan atau penggunaan bangunan (SP4B) dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang.
“Kami sudah menerima suratnya dan membacanya,” ujar perwakilan manajemen, Dedi Effendy, saat dikonfirmasi pada Kamis (24/7/2025).
Pernyataan tersebut menjadi bentuk tindak lanjut dari janji sebelumnya yang disampaikan Dedi, bahwa pihaknya akan memberikan keterangan resmi begitu surat tersebut diterima dan ditelaah.
Dedi menjelaskan bahwa isi dari surat tersebut berisi perintah penghentian sementara aktivitas pembangunan di lokasi. Menurutnya, pihak perusahaan akan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kami akan mengikuti semua prosedur. Karena surat sudah kami terima dan pelajari, maka seluruh kegiatan dihentikan sementara mulai hari ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan bahwa saat ini proses perizinan masih berlangsung, termasuk permohonan peil banjir serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia optimistis tahapan perizinan tersebut bisa rampung dalam waktu dekat.
“Semua sudah kami proses, termasuk peil banjir. Ini bukan kesimpulan final, tapi dari analisa saya, kemungkinan satu sampai dua pekan ke depan perizinan sudah bisa selesai,” jelasnya.
Dedi berharap seluruh proses berjalan lancar, termasuk polemik yang sempat mencuat di masyarakat terkait proyek pembangunan kawasan niaga ini.
“Mudah-mudahan semua segera selesai dan tidak ada lagi polemik,” pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar