Firda Aisyi Auliya. (Foto: Dok. Pribadi)OPINI | BD – Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) seharusnya menjadi titik awal baru bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Secara teori, undang-undang ini memberikan hak bagi setiap warga negara untuk mendapatkan informasi dari instansi pemerintah, kecuali untuk hal-hal yang sangat rahasia seperti keamanan negara. Namun, setelah berkeliaran selama puluhan tahun, transparansi tetap jarang ditemukan. Fakta di lapangan menunjukkan jarak yang besar antara teori dalam undang-undang dengan kenyataan yang sering kali rumit, ditolak tanpa alasan jelas, atau dikenai biaya yang tidak masuk akal.
Hambatan utama yang paling terlihat adalah lemahnya penerapan hukum terhadap pejabat yang sengaja menyembunyikan informasi. Meski Pasal 51-54 UU KIP menyebutkan hukuman berupa penjara atau denda, dalam praktiknya hukuman ini nyaris tidak pernah diberikan. Penegak hukum sering kali menganggap masalah ini hanya sebagai urusan administrasi biasa. Ketidaktegasan ini membuka ruang bagi pejabat publik untuk terus berlindung dengan alasan “rahasia negara” atau “masih dalam proses” agar terhindar dari pengawasan masyarakat. Akibatnya, transparansi hanya menjadi slogan kosong tanpa ada konsekuensi hukum yang bisa mengingatkan pelaku.
Kondisi ini semakin memburuk karena infrastruktur arsip yang masih tertinggal dan belum sepenuhnya elektronis. Masih banyak dokumen penting seperti putusan pengadilan lama atau data pertanahan yang disimpan dalam bentuk kertas di gudang-gudang lembap. Akibatnya, alasan seperti “berkas dimakan rayap” atau “masih cari” sering dijadikan jawaban oleh pihak yang membutuhkan salinan dokumen. Meskipun Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 telah mewajibkan digitalisasi, keterbatasan anggaran dan tenaga kerja membuat proses ini sangat lambat di berbagai daerah.
Selain itu, masalah transparansi juga muncul dalam berbagai sektor lain, termasuk dunia akademik dan pengelolaan dana publik. Di dunia akademik, muncul kasus seperti plagiarisme dan konflik kepentingan karena data penelitian tidak dipublikasikan secara lengkap. Sementara di sektor publik, adanya sengketa seputar data bantuan sosial hingga kontrak besar seperti Formula E menunjukkan bahwa lembaga pemerintah masih enggan terbuka terhadap pengawasan masyarakat. Sikap ini memperkuat budaya bekerja tertutup dengan menganggap informasi sebagai sesuatu yang “milik internal”, bukan eksistensi public.
Dalam menyelesaikan sengketa informasi, masyarakat memiliki dua opsi: melalui jalur non-litigasi dengan Komisi Informasi atau jalur litigasi di pengadilan. Jalur non-litigasi lebih disukai karena lebih cepat dan murah, tetapi efektivitasnya bergantung pada ketaatan badan publik terhadap putusan Komisi Informasi. Sementara itu, jalur litigasi di PTUN atau Pengadilan Negeri bisa memberikan kekuatan eksekusi yang lebih kuat, tetapi membutuhkan waktu lama dan biaya besar. Masalahnya, seringkali “solidaritas antar-lembaga” menjadi hambatan yang menghalangi pelaksanaan putusan meskipun pemohon sudah menang.
Menciptakan transparansi informasi yang benar-benar ada tidak cukup hanya dengan adanya undang-undang. Diperlukan perubahan dalam cara kerja instansi pemerintah, peningkatan anggaran untuk digitalisasi arsip, serta penerapan sanksi pidana yang konsisten bagi pelanggar. Selama pejabat publik masih merasa bebas untuk menolak permintaan informasi tanpa konsekuensi berat, hak masyarakat atas informasi tetap tidak terlindungi. Transparansi harus menjadi bagian utama dalam memperkuat demokrasi, bukan sekadar kebijakan administratif yang bisa diabaikan kapan saja.
Penulis: Firda Aisyi Auliya, Mahasiswa Prodi Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam, Fakultas Ushuluddin dan Adab, Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten. (*)
Tidak ada komentar